Sinjai, mitra mabes.com Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Penyerahan Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ini dilangsungkan pada rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (31/7/2023) pagi.
Kegiatan ini ditandai dengan persetujuan bersama yang diteken Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin bersama Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), mengatakan, pelaporan persetujuan yang telah dilakukan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setelah dikembalikan ke Pemkab Sinjai, Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati ASA menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam melakukan pembahasan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala Perangkat Daerah bersama seluruh jajaran yang telah bekerja tanpa lelah untuk menghasilkan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran 2022.
“Semua itu kami lakukan tidak lain karena kesadaran dan bentuk tanggung jawab kami semua, sebagai pelaksana amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah di atas segala galanya,” sambungnya.
Terakhir Bupati ASA, mengajak semua pihak untuk lebih bekerja nyata saling membahu, bekerjasama dalam menata dan melanjutkan pembangunan di daerah dan terus memajukan dalam kerangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus tetap optimis bahwa dari tahun ke tahun kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif, dan lebih kreatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, menyampaikan rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian dari tahapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Tahapan pembahasan di DPRD merupakan aktualisasi fungsi anggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Diskusi momentum ini memberikan ruang kepada DPRD Sinjai untuk mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah merealisasikan program-program,” pungkasnya.
Dia berharap Ranperda yang telah disetujui dan diserahkan dari DPRD Sinjai ke Pemkab Sinjai agar ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala perangkat Daerah. Sedangkan secara virtual diikuti para Camat, serta tokoh masyarakat