DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Ratap Paripurna Bahas Penetapan Propemperda Tahun 2024

Senin, 29 Januari 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU-SUMSEL , MBS

DPRD Kota Lubuklinggau Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/01/2024).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau. Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang – undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

“Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas

nya. (ADV/BS)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Jumat Bersih Menjadi Program Desa Rutin Bergotong Royong
PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.
Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersinergi Melayani Masyarakat Mendukung Program Bupati
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
Bupati Bersama Disdukcapil Kabupaten Batu Bara Kunjungi Desa Kecamatan Nibung Angus
Bapenda Bersama Bupati Kabupaten Batu Bara Kunjungi Desa Kecamatan Nibung Angus

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:46 WIB

Jumat Bersih Menjadi Program Desa Rutin Bergotong Royong

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:32 WIB

PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:06 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersinergi Melayani Masyarakat Mendukung Program Bupati

Berita Terbaru