Paluta/MBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka Pembicaraan Tk. II Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (29/09/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap, S.Hi., didampingi Wakil Ketua DPRD Basri Harahap dan Abdul Gafur Simanjuntak, ST., dan dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Hariro Harahap, SE., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Sekretaris di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Camat se Kabupatan Padang Lawas Utara, Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara beserta tamu undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.
Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Beliau berpesan setelah Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dituangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perlu diketahui, bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah .
(M.Hrp)