Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Rapat Paripurna akhir DPRD Kabupaten Batubara seluruh Fraksi menyetujui dan menandatangani persetujuan bersama atas laporan Rencana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Selasa (22/7/2025).
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Safii SH dihadiri Wakil Ketua Rodial, Wakil Bupati Kabupaten Batubara Syafrizal SE, MAP, Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara Izhar Fauzi SH, dan seluruh Anggota DPRD serta para OPD dan unsur Forkopimda.
Fraksi PDI Perjuangan dibacakan juru bicaranya Amirtan menyatakan dan menerima RPJMD Kabupaten Batubara Tahun 2025 – 2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Batubara Tahun 2025-2029.
Fraksi Gerindra dibacakan juru bicaranya menyatakan dapat menerima RPJMD Kabupaten Batubara 2025-2029 dapat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibacakan Suminah. Pendapat akhir menyetujui beberapa catatan yang harus disikapi pihak-pihak terkait saran yang dituangkan Pansus RPJMD Tahun 2025-2029.
Fraksi PAN dibacakan juru bicaranya Chairul Bariah SM sangat mengapresiasi atas begitu mulianya visi-misi, serta tujuan dan sasaran yang hendak dicapai Bupati Batubara selama lima tahun kedepan.
“Fraksi PAN menerima dan menyetujui RPJMD Kabupaten Batubara 2025-2029 untuk dijadikan Perda,” kata Chairul Bariah.
Fraksi (Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia) disampaikan Alpon Sirait SH berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan lima tahun kedepan untuk kesejahteraan masyarakat dan menerima,
menyetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara tahun 2025-2029.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) disampaikan juru bicaranya Heri Suhandani SE, SH apresiasi dan menilai positif kepada Kaban Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menunjukkan performa kerja kompeten dan cukup menguasai isi dari Ranperda RPJMD 2025-2029.
“Layak untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi untuk peningkatan karir selaku ASN,” kata Heri.
Fraksi KPN menyetujui RPJMD Kabupaten Batubara tahun 2025-2029 untuk disahkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (Albs)