Indramayu, Mitramabes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menggelar Sidang Paripurna, Selasa (05/12/2023).
Sidang Paripurna dihadiri oleh Bupati Indramayu dalam rangka membahas tentang pansus 10 Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Sidang dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD H. Saefudin didampingi oleh wakil ketua Amroni dan Sirojudin di ruang sidang utama DPRD Indramayu.
H. Syaefudin mengatakan, pansus 10 DPRD Indramayu bersama tim asistensi dan eksekutif melakukan pembahasan terkait Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Paripurna selain dihadiri oleh Bupati dihadiri pula oleh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rektor dan Direktur perguruan tinggi di Indramayu serta seluruh anggota DPRD Indramayu dan diakhiri dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD.
(Abid)