Dairi//Sumut, Mitramabes – Hasil rapat Dengar Pendapat (RDP ) di kantor DPRD Dairi, tidak berguna bagi kepala desa Gundaling yang di adakan pada tanggal 4 Agustus tahun 2025 Minggu yang lalu.(12/8/2025).
Adapun rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di ajukan secara resmi pada tanggal 30 juli 2025,yang sudah di laksanakan pada tanggal 4 Agustus 2025, adapun rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Dairi dapil III, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Dairi, Inspektorat Dairi,Dinas Dispemdes Dairi,perwakilan Sekwan Dairi dan camat gunung sitember beserta masyarakat dusun Lau pengkurukan sebagai pengguna Pamsimas di ruang DPRD komisi III Dairi.
Dari hasil RDP tersebut, sudah jelas-jelas harus menyelesaikan permasalahan yang ada di dusun Lau pengkurukan Desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi, Namun hasil rapat tersebut tidak di respon kepala desa dan KSM Sejahtera desa Gundaling.Eehhh,,,, malah mau Serah terima dari PUTR ke – Desa.
Menurut informasi dari masyarakat dusun Lau pengkurukan, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 kepala desa Gundaling mengundang rapat masyarakat dusun Lau pengkurukan melalui Kadus dusun Lau pengkurukan, Lastoni Sitanggang.
Mendengar informasi tersebut kepala perwakilan Mitramabes Sumatra Utara H.Simbolon langsung menghubungi Kadus tersebut lewat telfon WhatsApp untuk memastikan tujuan rapat yang di perintahkan kepala desa Gundaling.
Lastoni Sitanggang menjawab, Ia bang,, ada undangan untuk rapat yang di perintahkan kepala desa tanpa melalui Surat undangan hanya dor ke dor ,” katanya. Ia juga mengatakan, ada pun undangan tersebut untuk penyerahan Dari Dinas PUTR Dairi ke – Desa Gundaling,” kata Lastoni Sitanggang.
Berdasarkan undangan kepada masyarakat dusun Lau pengkurukan, untuk penyerahan SPAM Dari Dinas PUTR Dairi ke -Desa Gundaling, masyarakat dusun Lau pengkurukan tidak menghadiri undangan tersebut, karena sudah jauh panggang dari api dan merasa sepele dan tidak bertanggung jawab sebagai pemimpin terhadap masyarakat seolah-olah untuk suatu jebakan.
Mendengar informasi ini,tindakan kepala desa jelas tidak mengakui apa keputusan RDP yang di lakukan DPRD Dairi bersama dengan masyarakat, seharusnya keputusan RDP harus di penuhi kepala desa dan PUTR dan KSM untuk menjaga konflik di tengah-tengah masyarakat.
Tuntutan para penguna Pamsimas dusun Lau pengkurukan hal yang wajar, menuntut hak-haknya dalam Pembangunan di Pamsimas, namun itu tidak berlaku bagi kepala desa Gundaling, KSM dan PUTR Dairi. Oleh karna itu masyarakat dusun Lau pengkurukan akan kembali turun ke kantor DPRD untuk meminta rekomendasi hasil keputusan rapat RDP sekaligus melimpah kan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
(Editor Hasmar)