Mitra mabes.com. Bengkulu Utara.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (05/08/2025) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Parmin S.IP dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran OPD serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE., M.AP, menyampaikan nota pengantar secara langsung. Ia menekankan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
(Ruskan Fanani Mitra mabes Bengkulu utara melaporkan)