DPP LBH PWRI Tegaskan, Perlindungan Pers Ditengah Pemberlakuan KUHP Baru

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian kalangan Pers Nasional.

Ketua Umum DPP LBH PWRI, Darmawan S.H., M.H., menyampaikan bahwa, beberapa pasal dalam KUHP yang baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi yang dianggap bohong atau menyesatkan. Itu sebabnya muncul kekhawatiran akan terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Ketua Umum DPP LBH PWRI yang sekaligus Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.

“Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional,” ujar Darmawan, Minggu (18/01/2026).

UU Pers Tetap Berlaku dan MengikatMenanggapi hal tersebut, Darmawan S.H.,M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegas Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum,” kata Darmawan. Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas

DPP LBH PWRI juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.

“Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp.500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” lanjut Darmawan.

Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang membela profesi Wartawan, Darmawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.” Pungkas Darmawan.

Diketahui bahwa, KUHP dan KUHAP yang baru telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 yang lalu.

(Trimo Riadi)

 

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Pastikan Haul dan Harlah Ponpes Wali Songo Berjalan Aman dan Kondusif
Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu
Lombok Tengah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik 17 januari 2026.
Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan.
Pulihkan Trauma Pasca Banjir,Aceh Orphans Center (AOC)Gelar Trauma Healing di Desa Buket Padang
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi.
*Relawan Jagong Jeget Peduli Kembali Bergerak, Bantu Pembangunan Jembatan Apung di Reje Payung*
Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 07:53 WIB

Polres Lampung Tengah Pastikan Haul dan Harlah Ponpes Wali Songo Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 19 Januari 2026 - 07:48 WIB

Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:59 WIB

Lombok Tengah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik 17 januari 2026.

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:53 WIB

Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan.

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:35 WIB

Pulihkan Trauma Pasca Banjir,Aceh Orphans Center (AOC)Gelar Trauma Healing di Desa Buket Padang

Berita Terbaru

NASIONAL

Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu

Senin, 19 Jan 2026 - 07:48 WIB