DPO Terkait Kasus Dugaan Penempatan Pekerja Asing Berhasil Dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai

Senin, 15 Mei 2023 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI/MBS – BW Alias BB (31) yang sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal sejak Rabu (15/03/2023) lalu, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal maupun jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kemudian RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H, kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).

“Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.

“Usai diperiksa BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW Alias BB (31) telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.

Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.

“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

N.GULO

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari
Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan
Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.
Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:25 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:49 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:17 WIB

Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:24 WIB

Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:22 WIB

Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB

Berita Terbaru