DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Senkom Mitra Polri Serdang Bedagai Periode 2025–2030, Wakapolres Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Cak Wandi: Penjual Bakso Bergaya Perlente yang Viral di Roro Kuning
Nelayan Asal Tile-Tile Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat, Kapolres Selayar Tekankan Kewaspadaan Cuaca
Pak Cak Wandi: Penjual Bakso Bergaya Perlente yang Viral di Roro Kuning
Nelayan Asal Tile-Tile Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Tim SAR, Polair dan TNI AL Lakukan Pencarian
Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj.
Bobol Aset PHR, 4 Pelaku Diciduk Polisi Dini Hari!”
Misteri Plt. Bupati Lampung Tengah Komang Koheri Masih Menunggu proses definitif, Diduga Ada Kasus yang Dalam Pendalaman

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:49 WIB

Pelantikan Pengurus Senkom Mitra Polri Serdang Bedagai Periode 2025–2030, Wakapolres Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:22 WIB

Cak Wandi: Penjual Bakso Bergaya Perlente yang Viral di Roro Kuning

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:09 WIB

Nelayan Asal Tile-Tile Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat, Kapolres Selayar Tekankan Kewaspadaan Cuaca

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:49 WIB

Pak Cak Wandi: Penjual Bakso Bergaya Perlente yang Viral di Roro Kuning

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:33 WIB

Nelayan Asal Tile-Tile Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Tim SAR, Polair dan TNI AL Lakukan Pencarian

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Cak Wandi: Penjual Bakso Bergaya Perlente yang Viral di Roro Kuning

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:22 WIB