DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Korlantas Polri Laksanakan Penelitian Lapangan Terpadu di Lampung, Polres Lampung Tengah Jadi Tuan Rumah Rakor Kesiapan Lebaran 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Tim Gakkum DLH-Hub Tebo Verifikasi Lapangan Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Milik Bagong
Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan
Putra Mahkota Alam Hadiri HPN ke-80, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Pers
Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.
Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:27 WIB

Korlantas Polri Laksanakan Penelitian Lapangan Terpadu di Lampung, Polres Lampung Tengah Jadi Tuan Rumah Rakor Kesiapan Lebaran 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:13 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:35 WIB

Tim Gakkum DLH-Hub Tebo Verifikasi Lapangan Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Milik Bagong

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan

Berita Terbaru