DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pengamanan Final dan Penutupan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026
Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA
Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan
Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa
Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club Bersama Rokan Hilir Runners, Kampanyekan Kepedulian Lingkungan.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pengamanan Final dan Penutupan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 00:45 WIB

Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA

Senin, 26 Januari 2026 - 00:30 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:56 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.

Berita Terbaru