DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.
Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.
Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.
Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:48 WIB

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:44 WIB

Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:39 WIB

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Diskopdagin Indramayu Dinilai Tidak Merespon Suara Pedagang Kulcim

Selasa, 27 Jan 2026 - 05:11 WIB

NASIONAL

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:48 WIB

NASIONAL

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:46 WIB