DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Jamaluddin (pak nek) kordinator provinsi Aceh Media Mitra Mabes dan Lingkaran polri(kaperwil)
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas
EMP Energi Gandewa Paparkan Program PPM dan Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan Tapung Hulu 
Polres Selayar Kerahkan Intel dan Reskrim Dalami Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Ramadhan
Jelang Ramadhan 1447 H, Wakapolres Bungo Dampingi Bupati Cek Stok dan Harga Sembako
Proyek penggalian pemasangan pipa JDU(Jaringan Distribusi Utama) PDAM Areal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Malam Meugang Ayah Wa Santuni Ribuan Warga Pasca bencana Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:57 WIB

Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Jamaluddin (pak nek) kordinator provinsi Aceh Media Mitra Mabes dan Lingkaran polri(kaperwil)

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:38 WIB

EMP Energi Gandewa Paparkan Program PPM dan Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan Tapung Hulu 

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:30 WIB

Polres Selayar Kerahkan Intel dan Reskrim Dalami Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:31 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Wakapolres Bungo Dampingi Bupati Cek Stok dan Harga Sembako

Berita Terbaru