DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng
kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.
Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.
Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur
Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bersama Ketua DPRD Khalis Mustiko Hadiri Pengajian Umum Harlah NU ke-100 Masehi
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Apel Akbar dan Kirab Harlah NU ke-100 Masehi PCNU Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:06 WIB

Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:13 WIB