DPO Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial TR (39) warga kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (24/1/25)

TR yang sempat menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai tersebut, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sore, 24 Februari tahun 2024 lalu, di areal perkebunan singkong Kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah

“Penangkapan terhadap pelaku TR merupakan tindak lanjut dari laporan korban Medi Harianto (35) warga Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Saat itu, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 2037 GMO.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban untuk mencari rumput di areal perkebunan singkong yang berada di Kampung Gunung Agung.

Sepeda motor itu kemudian di parkirkan di pinggir jalan, sementara orang tua korban mencari rumput ke areal perkebunan.

Setelah selesai mencari rumput dan hendak pulang kerumah, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula.

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Terusan Nunyai itu akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Jum’at, 24 Januari 2025 sekira pukul 00:30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Resmikan Museum dan Expo UMKM di Peringatan Hari Jadi ke-771
Rangkaian Hari Jadi Bantaeng ke-771 Dimulai, Panitia Siapkan Sejumlah Agenda Besar
kepsek SDN 02. Menerima bantuan makanan BGN dari dapur MBG di sambut baik Anak”SDN 02.
Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan
Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan
Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Rapat Koordinasi, Tindaklanjuti Kelangkaan BBM di Seluruh SPBU.
Polres Selayar bersama Masyarakat Gelar Sholat Ghaib dan Do’a Bersama, untuk Korban Bencana Alam di Sumatra dan Jawa
Berbagi Untuk Sesama, Polres Selayar dan Bhayangkari Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Makanan Siap Saji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:41 WIB

Bupati Bantaeng Resmikan Museum dan Expo UMKM di Peringatan Hari Jadi ke-771

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:35 WIB

Rangkaian Hari Jadi Bantaeng ke-771 Dimulai, Panitia Siapkan Sejumlah Agenda Besar

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:47 WIB

kepsek SDN 02. Menerima bantuan makanan BGN dari dapur MBG di sambut baik Anak”SDN 02.

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:30 WIB

Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:20 WIB

Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

Berita Terbaru