KUTACANE – MBS
Pegiat sosial Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, mengapresiasi keberhasil kepolisian Polres Aceh Tenggara yang telah berhasil menangkap bandar narkoba, yang sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
” Keberhasilan menangkap DPO bandar Narkoba oleh Kepolisian Polres Aceh Tenggara, membuktikan Konsisten Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan Narkoba,” Kata Saleh Selian, Rabu (6/8).
Diketahui, DPO Bandar Narkoba berhasil ditangkap yakni Halimah alias Butet (43) dirinya tercatat sebagai warga desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Penangakapan dilakukan di Pegunungan Kabupaten Bener Meriah, Adapun terduga pelaku ditetapkan DPO sejak Juni 2025 lalu.
” Penangkapan Halimah alias Butet dilakukan diluar wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Pencarian terhadap bersangkutan hanya waktu dua bulan , hal ini menunjukkan komitmen polres agara memberantas narkoba dibumi sepakat segenep ini ” kata Saleh Selian
Telah berhasilnya ditangkap Halimah alias Butet, kini Kepolisian Polres Aceh Tenggara tengah memburu sejumlah DPO narkoba lain, seperti, Supriadi alias Sup, Alamat Desa Biak Muli Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Indah Sri Jilene alias Indah
Alamat Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Serta Iwan Gembung,
Alamat Desa Ngkeran Alur Buluh Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Seraya mengibau kepada DPO lain menyangkut Narkoba untuk menyerahkan diri. (WI)