Aceh Singkil Mitramabes.com
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil melakukan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko kepada seratusan pelaku usaha.
Bimtek dimaksud berlangsung selama empat hari,sejak 2 hingga 5 Oktober 2023 bertempat di Alviya hotel Pulo Sarok.
Andri Sinaga, selaku panitia pelaksana bimbingan teknis mengatakan peserta bimbingan perizinan berusaha berbasis resiko dibagi empat hari, maknanya sehari ada 25 peserta yang mengikuti kata Andri,Selasa (3/10/2023) pada mitramabes.com
Lanjut nya, setiap pelaku usaha baik yang sudah memiliki maupun belum mesti mempunyai legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), “ini diberlakukan bagi setiap usahawan guna keabsahan usaha, ”
Hal ini, sebut Andri untuk memudahkan para pelaku usaha dalam menjalin hubungan dengan para pihak perbankan dalam melakukan pinjaman permodalan tambah staf analis hasil pengawasan dan pengaduan DPMPTSP ini.
“Semua usaha harus punya NIB sebagai syarat dasar melakukan pinjaman ke bank,” imbau Andri.
Dia juga menambahkan narasumber bimbingan teknis kali ini didatangkan dari DPMPTSP Bireuen yakni Riki Yunandar Rosda ucap nya.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitramabes