DPD Team LIBAS Tunggu Klarifikasi Oknum Mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Milik Negara Atas Nama Kelompok

Senin, 20 Januari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes .com – DPD Team Light Independen Bersatu (LIBAS) kepulauan meranti, melayangkan surat meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok tani yang berada di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T ditempat, senin (20/01/25).

Ketua DPD Team Libas kepulauan meranti, T.L. Sahanry CLFE, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu penjelasan resmi dari pihak oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tersebut.

“Kita akan tunggu klarifikasi dan hak jawab dari oknum mantan Anggota DPRDnya”, ujar Sahanry.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, terdapat dugaan kuat adanya pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, seluas lebih kurang 10.000 m2 (1 Ha) yang dilakukan oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T.

Menanggapi itu, DPD Team LIBAS kemudian melakukan investigasi kelokasi dimana terjadinya pembabatan hutan guna memastikan kebenarannya.

“Pada selasa (07/01/25) Kami turun kelokasi dan melihat langsung dimana, pengrusakan hutan itu terjadi”, tambahnya.

Lanjutnya, dugaan pembabatan hutan tersebut jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau tidak mengantongi izin tertentu adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Sanksi pidana juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan”, terang Sahanry CLFE.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD Team LIBAS kepulauan meranti masih menunggu balasan/jawaban dari oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tetsebut.





Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek
Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD Tarutung dan Doa Bersama untuk Keselamatan Tapanuli Utara
Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Debit Air Yang Masuk Ke Pemukiman Warga di Kampung Rancagawe
* Melalui Curhat, Jum,at Berkah ,Polsek Tandun Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Desa Tandun*
Dalam Rangka Ops Lilin Lancang Kuning 2025 Dirikan Tiga Pospam dan Satu Posyan Oleh Polres Pelalawan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:27 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:47 WIB

Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD Tarutung dan Doa Bersama untuk Keselamatan Tapanuli Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02 WIB

Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:59 WIB

Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:45 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB