Aceh Singkil-Mitramabes. com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil, Senin (15/7/2024) telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.
“SKT sudah diterima dari bakesbangpol melalui sekretaris kita, Zaelani Bako dari staf bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan, ” kata Yudi Sagala, ketua DPD SWI Aceh Singkil, Senin (15/7/2024) di desa Pulo Sarok Singkil.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) DPD SWI yang dikeluarkan bakesbangpol Aceh Singkil tersebut dengan nomor 220/238/2024 tertanggal 15 Juli 2024 yang ditanda tangani kanan kesbangpol Aceh Singkil H. Amril AR, SH M. Si.
Lanjut Yudi, dengan telah diterima nya SKT dimaksud maka keberadaan DPD SWI Aceh Singkil legal dan sah sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
SWI sendiri tegas Yudi Sagala sebelum nya telah memiliki SK Kemenkumham terdaftar dengan nomor AHU :0007972 AH 0107 tahun 2023 , NPWP :43069781.3.017.0.
“Usai mendapatkan SKT dari Bakesbangpol,selanjut nya Kita akan merencanakan acara pelantikan pengurus DPD SWI Aceh Singkil,yang insya Allah di helat pada Agustus nanti,” kata nya.
Mohon doa restu dan dukungan rekan-rekan sesama pengurus serta semua pihak selaku mitra kerja yang turut membantu dan mensukseskan acara nanti ungkap Yudi.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes