DPD Organisasi Light Independent Bersatu Laporkan Oknum Mantan Anggota DPRD Ke Polres Kepulauan Meranti

Senin, 24 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Ulah oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T yang diduga telah menyerobot kawasan hutan mangrove milik negara dengan luas lebih kurang 1 hektar (1 Ha) yang berlokasi di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kini berbuntut panjang.

Kali ini, DPD Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) melaporkan hal itu ke Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi ke Polres Kepulauan Meranti dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, Senin (24/02/25).

Sebelumnya, DPD Team Libas Kepulauan Meranti telah melayangkan surat klarifikasi sebanyak 2 kali kepada oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T tersebut. namun, DPD Team Libas tidak menerima balasan apapun dari jangka waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Light Independent Bersatu Kepulauan Meranti, T.L Sahanry CLFE, CLA mengaku serius untuk mengawal kasus oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T yang diduga kuat melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No.51 prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

“Setelah kami pelajari, kasus ini sudah masuk tindak pidana dan diduga kuat melanggar Undang-Undang yang berlaku”, ucap Sahanry.

Lanjut Ketua DPD Team Libas Kepulauan Meranti, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti yang bisa mempermudah pihak Polres Kepulauan Meranti nantinya untuk memproses hukum Kasus ini.

“Kami yakin pihak Polres Kepulauan Meranti serius menangani kasus yang sudah melanggar Undang-Undang ini, supaya menjadi pelajaran kedepan untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab lainnya”, tegas Sahanry.

Menurut Sahanry, laporan ini juga ditembuskan ke Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Kejari Kepulauan Meranti, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Light Independent Bersatu, Rekanan Media Elektronik dan LSM.





Indre

Berita Terkait

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hari Ketiga Ramadhan, Polres Langkat Kembali Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Mobil Calling Diskominfo Himbau Warga Ramaikan Pasar Bedug PTM Prabumulih
Lima Alat Berat Disita, Polda Sumsel Proses Hukum Tambang Ilegal Banyuasin
Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak
Setahun Kepemimpinan Bupati Humbahas “Fase Penting Meletakkan Fondasi Pembangunan”
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:02 WIB

Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:40 WIB

Hari Ketiga Ramadhan, Polres Langkat Kembali Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:16 WIB

Mobil Calling Diskominfo Himbau Warga Ramaikan Pasar Bedug PTM Prabumulih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:41 WIB

Lima Alat Berat Disita, Polda Sumsel Proses Hukum Tambang Ilegal Banyuasin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:54 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Selayar Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih di 12 Masjid

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:04 WIB