DPD Organisasi Light Independent Bersatu Laporkan Oknum Mantan Anggota DPRD Ke Polres Kepulauan Meranti

Senin, 24 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Ulah oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T yang diduga telah menyerobot kawasan hutan mangrove milik negara dengan luas lebih kurang 1 hektar (1 Ha) yang berlokasi di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kini berbuntut panjang.

Kali ini, DPD Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) melaporkan hal itu ke Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi ke Polres Kepulauan Meranti dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, Senin (24/02/25).

Sebelumnya, DPD Team Libas Kepulauan Meranti telah melayangkan surat klarifikasi sebanyak 2 kali kepada oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T tersebut. namun, DPD Team Libas tidak menerima balasan apapun dari jangka waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Light Independent Bersatu Kepulauan Meranti, T.L Sahanry CLFE, CLA mengaku serius untuk mengawal kasus oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti inisial T yang diduga kuat melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No.51 prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

“Setelah kami pelajari, kasus ini sudah masuk tindak pidana dan diduga kuat melanggar Undang-Undang yang berlaku”, ucap Sahanry.

Lanjut Ketua DPD Team Libas Kepulauan Meranti, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti yang bisa mempermudah pihak Polres Kepulauan Meranti nantinya untuk memproses hukum Kasus ini.

“Kami yakin pihak Polres Kepulauan Meranti serius menangani kasus yang sudah melanggar Undang-Undang ini, supaya menjadi pelajaran kedepan untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab lainnya”, tegas Sahanry.

Menurut Sahanry, laporan ini juga ditembuskan ke Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Kejari Kepulauan Meranti, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Light Independent Bersatu, Rekanan Media Elektronik dan LSM.





Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi
Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Gubsu Serahkan Bantuan Bencana Rp150 Juta kepada Pemkab Humbang Hasundutan.
‎Program Airports Ramah Difabel Bawa Harapan Baru bagi Difabel Tapanuli Utara.
Wabup Netta Lakukan Peletakan Batu Pertama Program RTLH di Desa Merah Mata.
Satgas Pangan Polda Banten Intensifkan Pengawasan Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan HUT KORPRI ke-54
Langkah Tegas Kejati Kalbar: Geledah Perusda Terkait Dugaan Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:18 WIB

Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:09 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:36 WIB

Gubsu Serahkan Bantuan Bencana Rp150 Juta kepada Pemkab Humbang Hasundutan.

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:19 WIB

‎Program Airports Ramah Difabel Bawa Harapan Baru bagi Difabel Tapanuli Utara.

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:35 WIB

Wabup Netta Lakukan Peletakan Batu Pertama Program RTLH di Desa Merah Mata.

Berita Terbaru