Medan Sumut CN. Id. Terkait adanya dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan,irigasi dan jaringan pada dinas SDABMBK kota Medan, Komisioner DPD LSM KPK-RI Andri Syafrin Purba angkat bicara saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/12/2025).
“Kita minta APH segera turun tangan menindak lanjuti hal ini, kita percaya Kejati Sumut yang dipimpin Bapak Harli Siregar mampu mengusut tuntas dan menghukum para oknum yang terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mengembalikan kerugian negara.”
Diterangkannya bahwa pada proyek pekerjaan Underpass HM Yamin terdapat berbagai kejanggalan dan potensi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, diantaranya terjadi perubahan kontrak (adendum) sebanyak lima kali.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT GMP berdasarkan kontrak Nomor 07/SP/5.2/APBD/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp 170.653.454.600,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2023 s/d 11 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah diserah terimakan berdasarkan BAST PHO Nomor 07/BA-I/SP/5.2/APBD.23/2025 tanggal 8 Januari 2025 dan telah dibayar sebesar Rp 145.375.116.900,00 melalui SP2D terakhir beromor 12.71/04.0/000022/LS/1.03.2.11.0.00.01.0000/P1/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp 18.630.287.519,00.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 14 – 15 Maret 2025 yang dilakukan oleh gabungan PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dan pihak Inspektorat, dan juga beserta hasil uji kuat tekanan beton dan hasil uji density hotmix pada Laboratorium Teknik Sipil Polmed, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp 1.578.641.911,68.
Selain spek, adanya dugaan kelebihan bayar (Silpa) yang diduga belum dikembalikan dapat berpotensi terjadinya kerugian negara. Terkait hal ini Andri meminta kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera memanggil
Kadis (Kepala Dinas) SDABMBK Gibson Panjaitan dan juga Yulius Ares selaku Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Jalan dan Jembatan dan memeriksa kinerja mereka selaku Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan mencopot jabatan mereka apabila dugaan penyelewangan tersebut.
“Kelalaian timbul dalam proyek ini berdampak signifikan terhadap daya tahan konstruksi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut dikarenakan kinerja yang juruk dan tidak profesional karena pembiaran tanpa pengawasan hal ini dianggap sangat fatal.
“Plt.Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan harus teliti dan benar benar bekerjasama Kabid Jalan Yulius Ares mengingat proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar yang diambil dari pajak masyarakat. Jangan sampai ada kritik dulu baru dikerjakan, apalagi adanya dugaan Silpa yang belum disetorkan kembali”, ucap Andri sebagai komisioner dan bendahara di DPD LSM KPK RI.
Andri Syafrin Purba juga menyatakan selama ini oknum oknum mafia proyek yang bersembunyi dibalik jabatannya dan terus mengrogoti anggaran dalam membangun infrastruktur di negara ini, akibatnya negara terus menanggung kerugiannya.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai perimbangan berita, awak media pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas SDMBK Kota Medan melalui Kabid (Kepala Bidang) yang membidangi konstruksi jalan dan jembatan, Yulius Ares saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya tidak merespon dan terkesan enggan menjawab konfirmasi wartawan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke publik merupakan keharusan agar tidak ada dugaan dan prasangka negatif yang timbul, apalagi anggaran tersebut diambil dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke pemerintah. Namun berselang 3 hari kemudian, salah seorang yang mengaku bernama Yudi, bertindak sebagai “Orang Kepercayaan” Yulius Ares menghubungi wartawan dan mmenyatakan bahwa uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan.
Namun setelah ditanya awak media bukti pengembalian dan kapan dikembalikan ke kas Negara, Yudi tak dapat memberikan keterangan yang jelas.Tiiim









