Indramayu, Mitramabes.com – Polres Indramayu, mulai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau olah TKP di desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada Kamis (30/11/2023).
Dari pantauan awak media, polisi mulai mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas, dan saksi untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek
Polisi terlihat mulai bergerak pada pukul 11;00 wib untuk mencari dan mengumpulkan informasi di lokasi proyek jalan yang menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kecelakaan.
Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa benar kedatangan Polres Indramayu dari Satuan lalulintas melakukan olah TKP atas kejadian Pada Senin (27/11/2023) malam yang merenggut nyawa Tarwin.
“(Pihak kepolisian sedang) olah TKP”, ujar Kasatlantas ketika dikonfirmasi.
Tarwin meninggal diduga disebabkan oleh tumpukan material Rekonstruksi jalan yang merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu yang dikerjakan oleh CV Jasa Graha sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp. 4.999.899.300.00 dari 120 hari kalender atau kerja.
Keluarga korban menilai bahwa kematian Tarwin disebabkan karena kelalaian dari pengusaha atau pekerja yang tidak teliti maupun rapi dalam melaksanakan proyek jalan tersebut.
Kejadian yang menimpa Tarwin mendapatkan respon dan perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Indramayu, Suhendar, S.H. M.H., dirinya mengatakan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan maupun aduan maka kepolisian segera mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Dan dinas sebagai pengawas dan pembina jika mengetahui dengan kejadian tersebut, maka dinas harus mulai melakukan inspeksi dilapangan”, kata Suhendar.
Suhendar menambahkan, bahwa peristiwa kecelakaan maut itu bisa dapat menggunakan sejumlah Undang-undang (UU), diantaranya UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keduanya diatur mengenai aspek dampak apa yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Karena ini adalah dijalan, maka yang lebih tepat menggunakan pendekatannya kedua undang-undang itu.” Jelas Suhendar. (Abid)