DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol.

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil–Mitramabes.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Keadialan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Aceh Singkil hari ini secara resmi mendaftarkan keberadaan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Singkil. Kamis (08/01/2026).

 

Pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah awal untuk menjalankan peran dan fungsi LSM secara legal, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

 

Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Dedi Sumanto menyampaikan bahwa pendaftaran ini menjadi komitmen organisasi dalam mendukung upaya pengawasan sosial, pencegahan korupsi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berkeadilan.

 

“Dengan terdaftarnya DPC LSM KPK RI Aceh Singkil di Kesbangpol, kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan partisipasi publik,” ujarnya.

Adapun

Susunan pengurus DPC LSM LKPK. Aceh Singkil sbb

Ketua.

dedi Sumanto

Wakil ketua

PRD Tumangger

Sekjen

Buyung sanang manik

Bendahara

Rayali lingga

Humas

Adi Hasri Limbong.

 

Pihak Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil menerima berkas pendaftaran dan menyambut baik kehadiran DPC LSM KPK RI sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pengawasan kebijakan publik.

 

Ke depan, DPC LSM KPK RI Aceh Singkil berencana melaksanakan berbagai program kerja, termasuk edukasi anti-korupsi, advokasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di daerah.DPC LSM KPK RI Aceh Singkil Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

 

Aceh Singkil, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Keadialan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Aceh Singkil hari ini secara resmi mendaftarkan keberadaan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Singkil. Kamis (08/01/2026).

 

Pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah awal untuk menjalankan peran dan fungsi LSM secara legal, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

 

Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil menyampaikan bahwa pendaftaran ini menjadi komitmen organisasi dalam mendukung upaya pengawasan sosial, pencegahan korupsi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berkeadilan.

 

“Dengan terdaftarnya DPC LSM KPK RI Aceh Singkil di Kesbangpol, kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan partisipasi publik,” ujarnya.

 

Pihak Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil menerima berkas pendaftaran dan menyambut baik kehadiran DPC LSM KPK RI sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pengawasan kebijakan publik.

 

Ke depan, DPC LSM KPK RI Aceh Singkil berencana melaksanakan berbagai program kerja, termasuk edukasi anti-korupsi, advokasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di daerah.

Wartawan Mitra mabes Parna tumangger

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru