DAIRI MBS, Disipilin pegawai Negeri Sipil(PNS) merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Demikian disampaikan kepala Bidang Mutasi dan Status kepegawaian kantor Regional VI BKN Ujang iskandar,dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Menajemen PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang,kamis ( 19/9/2024).
“Adapun pelanggaran disipilin adalah setiap ucapan ,tulisan ,atau perbuatan PNS ,baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja”, ucapnya.
Disampaikan Ujang, ucapan meliputi kata-kata yang di ucapkan di hadapan atau didengar orang lain seperti ceramah,liputan televisi dan rekaman.
Sementara tulisan meliputi pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk gambar ,coretan ,atau karikatur yang sesuai dengan itu. Adapun perbuatan meliputi setiap tingkah laku,sikap,atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Apabila ada seorang pimpinan yang tidak menegur atau memberikan sanksi kepada stafnya yang melakukan kesalahan,misalnya selalu datang terlambat atau tidak mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya, maka pimpinan tersebut juga melakukan pelanggaran disiplin”, ujarnya.
Disampaikan Ujang,hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran di bagi menjadi tiga kategori yaitu ,hukuman ringan ,hukuman sedang ,dan hukuman berat.
Hukuman ringan seperti teguran lisan,teguran tertulis,dan pernyataan tidak puas secara tertulis.Hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat satu tahun ,serta pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan atau 9 bulan ,atau 12 bulan.
“Hukuman disiplin berat yang dapat di lakukan yaitu penurunan pangkat satu tahun lebih rendah,pembebasan dari jabatan ,serta pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat (PTDH”, ucapnya lagi menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama ,Ujang juga menyampaikan kewajiban PNS meliputi setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara kesatuan Republik Indonesia,dan pemerintah,menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,melaksanakan kebijakan yang di tetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang ,menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian ,kejujuran , kesadaran,dan tanggung jawab,menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap ,perilaku ,ucapan ,dan tindakan kepada setiap orang,baik didalam maupun di luar kedinasan ,menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,serta bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
(Editor Hasmar)