Diwilayah Hukum Polsek Kampar Terkesan Tutup Mata Dengan Aktivitas Tambang Galian C

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar/MBS Aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah polsek Kampar, di

Desa pulau payung, kecamatan Rumbio jaya, kabupaten Kampar Riau.
26/7/24.

Dalam pantauan awak media di lokasi ( 20/7/24) mendapati alat berat excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang di duga ilegal.

Salah satu jurnalis mewawancarai penjaga galian tersebut, mengatakan ” ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkap nya.

Pada hari Selasa (23/7/24) awak media mendatangi kantor Polsek kampar guna konfirmasi namun, Kapolsek dan Kanitreskrim tidak berada di Polsek.
Lalu kemudian salah satu jurnalis mengkonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek kampar, melalui nomor WhatsApp mengatakan ” nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg. Jawab nya.

Adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Team : MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:39 WIB

*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*

Berita Terbaru