Palembang-Mitramabes.com Peredaran narkotika di Sumatera Selatan kembali mendapat pukulan keras dari aparat kepolisian. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) membongkar 17 kasus narkotika sepanjang Januari 2026, mengamankan 22 orang terduga pelaku, serta menyita lebih dari 2 kilogram sabu, pil ekstasi, dan ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dari sejumlah lokasi di Palembang hingga Medan.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 26 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2.070 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 456 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate. Temuan cartridge Etomidate menjadi salah satu sorotan karena dinilai sebagai modus baru dengan kemasan terselubung yang berpotensi menyasar kalangan luas.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, SIK, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga masa depan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan kasus narkotika selama Januari 2026 ini diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge. Menurutnya, modus tersebut dinilai berbahaya karena kemasannya tidak mudah dikenali sebagai narkotika.
Pengungkapan kasus Etomidate tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim, melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan di wilayah Palembang hingga pengembangan ke Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tiga orang berinisial NA, RU, dan DAP dari dua lokasi berbeda, yakni di Palembang dan Medan,” jelas Kombes Pol Yulian Perdana.
Rangkaian Pengungkapan
Kasus bermula pada 12 Januari 2026, ketika petugas melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan NA dan RU beserta ratusan cartridge Etomidate serta 10 butir pil ekstasi.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke Kota Medan pada 18 Januari 2026 dan berujung pada pengamanan DAP, berikut barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp25 juta serta sejumlah perangkat digital yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Masih pada hari yang sama, petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menghentikan sebuah kendaraan Toyota Rush di kawasan Jalan KH Azhari, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2,07 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang” di dalam sebuah tas ransel.
Dua orang berinisial HA dan LH turut diamankan dan diduga terkait dengan rencana pengiriman narkotika tersebut ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Proses Hukum
Seluruh terduga pelaku yang diamankan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(RUSDI)











