Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral Dan Batubara.

Senin, 20 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.


Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dan dapat melaporkan bila terdapat kegiatan ilegal ujar Kombes Pol Agung Marlianto,SIK.MH.
Pungkas
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.
Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Baksos Religi di Masjid
DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit
Polres Samosir dan Forkopimca Harian Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025, Wujud Program Ketahanan Pangan
Polres Samosir dan Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan dan Iman 
WABUP ARISTON TUA SIDAURUK TERIMA PENGELOLAAN SEMENTARA IPLT 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:23 WIB

Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:29 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Baksos Religi di Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:29 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:11 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit

Berita Terbaru