Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral Dan Batubara.

Senin, 20 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.


Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dan dapat melaporkan bila terdapat kegiatan ilegal ujar Kombes Pol Agung Marlianto,SIK.MH.
Pungkas
(RD MBS)

Berita Terkait

*Hadiri Wisuda XXXV UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Peningkatan Kualitas Generasi Muda*
Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
*Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Raih Penghargaan UHC Pratama*
Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara
Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan
Selundupkan Sabu Saat Kunjungan, Pengunjung Rutan Palangka Raya Diamankan
Polisi Selidiki Kebakaran Pasar Di Katingan Kalteng
Sarang Tawon Hambat Evakuasi Kendaraan, Kemacetan Panjang Terjadi di Bundaran Ambawang

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:46 WIB

*Hadiri Wisuda XXXV UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Peningkatan Kualitas Generasi Muda*

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:45 WIB

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:44 WIB

*Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Raih Penghargaan UHC Pratama*

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan

Rabu, 28 Jan 2026 - 14:35 WIB