Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Pengoplosan BBM Jenis Solar Subsidi

Jumat, 12 Januari 2024 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang.-mitramabes.com
Adanya laporannya masyarakat tentang adanya aktivitas gudang BBM jenis solar , dijalan talang keramat Kelurahan talang bulu,kecamatan talang kelapa, kabupaten banyuasin propinsi Sumatra Selatan, pada hari selasa 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib.

Ditreskrimsus polda Sumsel melakukan pengecekan kelokasi atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas BBM solar ilegal, anggota unit 2(dua)Subdid IV Tipidter Ditreskrimsus polda sumsel berhasil menemukan gudang BBM solar subsidi ilegal.

“Ditemukan barang bukti 23(dua puluh tiga)baby tank kapisitas 1000(seribu)liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi
18 (delapan belas)Baby Tank dalam keadaan kosong.

5 (lima buah) Baby tank kapasitas 1000(seribu liter ) yang berisikan jenis BBM jenis solar subsidi.

1(satu) buahTedmond yang kapasitas 5000(lima ribu liter) yang berisikan BBM jenis solar subsidi.

1(satu) buah mesin pompa merk Hotwind .

1(satu) buah pompa dinamo warna biru silver.

1 (satu) buah flowmeter merk super-Rite.

2( dua) buah selang ukuran 2 (dua) inch dengan panjang 10(sepuluh) meter.

1(satu) bua alat pengaduk yang terbuat dari kayu.

“Anggota unit 2 Subdid IV Tipidter Ditreskrimsus polda Sumsel berhasil mengamankan diduga para pelaku beserta barang- barang bukti tersebut didalam gudang BBM di tempat kejadian , adapun kegiatan yang juga dilakukan oleh terduga para pelaku , yang meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan .

Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Diduga tersangka berinisial “F.J merupakan pekerja dari dari terduga pelaku pemilik gudang inisial” A.M yang saat ini blm tertangkap, didalam kegiatan di TKP terduga (A.M) yang dibantu oleh inisial (R.F) yang sampai saat ini belum tertangkap, selaku pengawas kegiatan digudang , dalam hal ini melakukan kegiatan bongkar muat BBM jenis solar subsidi.

“Diduga Pelaku pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari SPBU diseputaran wilayah kota Palembang.

“Belum diketahui SPBU mana saja yang dimaksuddimaksud, menuju kegudang (TKP) dengan menggunakan mobil pribadi berjenis kijang kapsul dan Fajiro(BBM solar subsidi yang dimuat didalam beberapa dirigen dengan jumlah 9(sembilan) 10 dirigen , didalam mobil tersebut.

“Kemudian terduga tersangka FJ dengan dibantu oleh Terduga tersangka J.M”melakukan kegiatan pencampuran BBM solar subsidi dengan BBM solar yang terduga hasil olahan di TKP, dengan persenperbandingan 100 liter( minyak olahan jenis solar) dengan 300(tiga ratus)liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU) serta mengunakan sarana dan prasarana seperti alat pengaduk yang terbuat dari kayu , sehingga dari proses pengelolaan/pencampuran dimaksud maka akan mendapatkan BBM jenis solar dengan kualitas yang bagus seperti yang dikeluarkan oleh pihak pertamina pada umumnya kesemua BBM solar yang berada didalam gudang, akan dijual kembali kekonsumen oleh inisial “A.M yang saat ini belum tertangkap (DPO) . Diduga tersangka “F.J dan J.M mendapatkan upah dari terduga (A.M) sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) perbulan.

Tersangka akan dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kombes Narto menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpanganpenyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya

(Rudihartono.m)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog Indramayu Siap Dukung Launching KMP Yang Pertama Didesa Bondan Cèwèèqecamatan 
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT
KONDISI RAHMAN ANAK, MURIT KLS.2 SDN.291 SIMPANGGAMBIR MEMPRIHATINKAN

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Bulog Indramayu Siap Dukung Launching KMP Yang Pertama Didesa Bondan Cèwèèqecamatan 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud

Berita Terbaru