Ditreskrimsus Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 64 Ton Ke Kejari Beltim

Kamis, 17 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan para tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.

 

Adapun para tersangka yang diserahkan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF.

 

Demikian hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/25) siang.

“Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kemarin, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu 16 April penyidik menyerahkan kesembilan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II,”kata Fauzan.

 

Selain kesembilan tersangka, Fauzan menerangkan penyidik Ditreskrimsus juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut.

 

Barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari Beltim diantara lain pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux.

 

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ketahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

 

Sementara itu, sebelumnya Fauzan juga menjelaskan kronologis awal terungkapnya kasus penyelundupan pasir timah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur pada akhir Januari lalu.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.

 

Selama proses penyidikan kurang lebih 2 bulan ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan sebanyak 9 orang dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejati Belitung Timur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Hadir di Lampung Tengah, Solusi Rehabilitasi Para Korban Penyalahgunaan Narkoba
Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket
RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C
Pengurus PGRI Provinsi Kaltim ,serta Pengurus Cabang PGRI Kab/Kota , ikuti Rapimnas I masa bakti XXIII Tahun 2025 di Jakarta
Masyarakat Desa Cot Rambung Menolak Pengukuran HGU PT Ambiya Putra Oleh BPN
Polres Paser Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas!
Pemkab Indramayu Melalui BKPSDM Didukung BKN RI Luncurkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Seputih Banyak Lampung Tengah, Kapolsek: Masih Kami Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:25 WIB

Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Hadir di Lampung Tengah, Solusi Rehabilitasi Para Korban Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:15 WIB

Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:14 WIB

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:29 WIB

Pengurus PGRI Provinsi Kaltim ,serta Pengurus Cabang PGRI Kab/Kota , ikuti Rapimnas I masa bakti XXIII Tahun 2025 di Jakarta

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Masyarakat Desa Cot Rambung Menolak Pengukuran HGU PT Ambiya Putra Oleh BPN

Berita Terbaru

NASIONAL

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Jun 2025 - 11:14 WIB