MUBA/MBS-
Personil BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel bersama anggota Polsek Lalan melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan kebun dan hutan dengan cara dibakar bertempat di wilayah Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Senin (25/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H membenarkan dalam giat tersebut BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel melakukan giat sosialisasi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lalan.
“Kegiatan sosialisasi dengan kontak warga dan patroli Karhutbunlah bertujuan untuk menghimbau kepada warga agar membuka kebun dan lahan dengan cara tidak dibakar,” ucap Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain.
Kegiatan sosialisasi serta sebar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karhutla berakhir sekira pukul 14.30 Wib, berjalan dengan aman dan lancar.
Editor,”RD MBS.