Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes,Com,Pontianak, Kalbar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat  terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Rabu (10/01/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi awak media menyampaikan  bahwa Kegiatan Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si.

“Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Kalbar berhasil menindak 22. 775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 22.775 pengendara tersebut, 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis dan 985 pengendara diberikan sanksi tilang” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya.

Kombespol Fannky Ani Sugiharto saat di konfirmasi mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang  diatur dalam pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Penggunaa knalpot brong jelas jelas  mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Ia menambahkan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Sumber: Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD Team Libas Desak Ketegasan Pemda Meranti Terkait Dugaan ASN dan Honorer Terlibat Narkoba
Gerak Cepat! Bupati Banyuasin Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Puting Beliung Kecamatan Muara Sugihan
Sambut HUT RI Ke-80, Anggota DPRD Kepulauan Meranti H. Atan Ismail Adakan Berbagai Lomba
Bupati Humbahas Mengiringi Pemberangkatan Jenazah Drg. Hasudungan Silaban, M.Kes.
Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir
Polres Samosir Klarifikasi Pemberitaan Media Online dan Medsos Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara
Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi
Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Ketua DPD Team Libas Desak Ketegasan Pemda Meranti Terkait Dugaan ASN dan Honorer Terlibat Narkoba

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:10 WIB

Gerak Cepat! Bupati Banyuasin Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Puting Beliung Kecamatan Muara Sugihan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Sambut HUT RI Ke-80, Anggota DPRD Kepulauan Meranti H. Atan Ismail Adakan Berbagai Lomba

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Bupati Humbahas Mengiringi Pemberangkatan Jenazah Drg. Hasudungan Silaban, M.Kes.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir

Berita Terbaru