Dit Reskrimsus Polda Kalbar Ungkap Penyimpanan dan Olahan Kayu Diduga Ilegal Tanpa Dokumen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Melawi, Kalbar – Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar dengan keberadaan kegiatan ilegal kayu logging di Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Setelah mendengar kabar tersebut, gerak cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, penampungan kayu pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wib melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin langsung oleh AKP Rachmad, S, Hut., S, Hut., hasil temuan dilokasi terdapat ratusan tumpukan kayu ilegal di Jalan Sertu I Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Pemilik gudang diduga tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan, dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” jelas AKP Rachmad Sub 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, menemukan dilapangan adanya tumpukan ratusan kayu di sawmil berjenis meranti, keladan, mengkirai dan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih ratusan batang, diakuinya kayu tersebut milik berinisial SM.

Pantauan awak mediadari lokasi sekitar gudang kayu yang beraktivitas sudah cukup lama mengingat terdapat limbah tidak terpakai dan gudang kayu yang digunakan sebagai bagian dari usaha yang melibatkan kayu, seperti industri penggergajian atau penyimpanan kayu, yang memerlukan izin sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya. Beberapa izin yang mungkin diperlukan meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), dan izin lain yang terkait dengan aktivitas spesifik seperti pengangkutan kayu atau penyimpanan kayu.

SM yakni selaku pemilik gudang kayu diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rantau Bayur dan bulog kolaborasi dalam melaksanakan gerakan pangan murah (GPM)
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Tersangka Korupsi, Modus Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto
Polres Aceh Tengah Sambang Rutan Takengon, Perkuat Sinergitas dan Antisipasi Gangguan Keamanan
Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan Berduka Atas Wafatnya, Zetro Leonardo Purba di Lima Peru.
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan
Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025
Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 21:26 WIB

Polsek Rantau Bayur dan bulog kolaborasi dalam melaksanakan gerakan pangan murah (GPM)

Kamis, 4 September 2025 - 17:51 WIB

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Tersangka Korupsi, Modus Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto

Kamis, 4 September 2025 - 12:48 WIB

Polres Aceh Tengah Sambang Rutan Takengon, Perkuat Sinergitas dan Antisipasi Gangguan Keamanan

Kamis, 4 September 2025 - 12:37 WIB

Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan Berduka Atas Wafatnya, Zetro Leonardo Purba di Lima Peru.

Kamis, 4 September 2025 - 11:56 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Bangka Barat & Banyuasin: Membangun Sinergi, Menggali Potensi.

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:44 WIB