Dit Reskrimsus Polda Kalbar Ungkap Penyimpanan dan Olahan Kayu Diduga Ilegal Tanpa Dokumen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Melawi, Kalbar – Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar dengan keberadaan kegiatan ilegal kayu logging di Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Setelah mendengar kabar tersebut, gerak cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, penampungan kayu pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wib melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin langsung oleh AKP Rachmad, S, Hut., S, Hut., hasil temuan dilokasi terdapat ratusan tumpukan kayu ilegal di Jalan Sertu I Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Pemilik gudang diduga tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan, dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” jelas AKP Rachmad Sub 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, menemukan dilapangan adanya tumpukan ratusan kayu di sawmil berjenis meranti, keladan, mengkirai dan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih ratusan batang, diakuinya kayu tersebut milik berinisial SM.

Pantauan awak mediadari lokasi sekitar gudang kayu yang beraktivitas sudah cukup lama mengingat terdapat limbah tidak terpakai dan gudang kayu yang digunakan sebagai bagian dari usaha yang melibatkan kayu, seperti industri penggergajian atau penyimpanan kayu, yang memerlukan izin sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya. Beberapa izin yang mungkin diperlukan meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), dan izin lain yang terkait dengan aktivitas spesifik seperti pengangkutan kayu atau penyimpanan kayu.

SM yakni selaku pemilik gudang kayu diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Bupati Dairi Pimpin Bimtek Peningkatan Etos Kerja Professional ASN Dan UHC
Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo
Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Viralnya pemberitaan SMAN2 Kelayang pungut uang Ijazah ,”Itu sudah Di kembalikan”ungkap kepsek tegas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31 WIB

Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:25 WIB

Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Bupati Dairi Pimpin Bimtek Peningkatan Etos Kerja Professional ASN Dan UHC

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

Desa Suka maju Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:31 WIB