Dit Reskrimsus Polda Kalbar Ungkap Penyimpanan dan Olahan Kayu Diduga Ilegal Tanpa Dokumen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Melawi, Kalbar – Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar dengan keberadaan kegiatan ilegal kayu logging di Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Setelah mendengar kabar tersebut, gerak cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, penampungan kayu pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wib melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin langsung oleh AKP Rachmad, S, Hut., S, Hut., hasil temuan dilokasi terdapat ratusan tumpukan kayu ilegal di Jalan Sertu I Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Pemilik gudang diduga tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan, dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” jelas AKP Rachmad Sub 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, menemukan dilapangan adanya tumpukan ratusan kayu di sawmil berjenis meranti, keladan, mengkirai dan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih ratusan batang, diakuinya kayu tersebut milik berinisial SM.

Pantauan awak mediadari lokasi sekitar gudang kayu yang beraktivitas sudah cukup lama mengingat terdapat limbah tidak terpakai dan gudang kayu yang digunakan sebagai bagian dari usaha yang melibatkan kayu, seperti industri penggergajian atau penyimpanan kayu, yang memerlukan izin sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya. Beberapa izin yang mungkin diperlukan meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), dan izin lain yang terkait dengan aktivitas spesifik seperti pengangkutan kayu atau penyimpanan kayu.

SM yakni selaku pemilik gudang kayu diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tio)

Berita Terkait

Desa Marbun Toruan Bakkara Menuju Wisata Kampung Nelayan di Masa Depan .
Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:11 WIB

Desa Marbun Toruan Bakkara Menuju Wisata Kampung Nelayan di Masa Depan .

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Berita Terbaru