Indramayu, Mitramabes.com – Di tengah gempita slogan “pemberdayaan UMKM” yang kerap digaungkan dalam setiap acara seremonial, para pedagang kecil justru harus belajar satu hal penting: kesabaran tingkat tinggi saat berhadapan dengan diskopdagin Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin (26/01/2026)
Aduan demi aduan yang disampaikan pedagang—mulai dari penataan tempat lapak, perawatan sarana dan prasarana, edukasi perihal tata tertib dan aturan yang dibuat oleh dinas, hingga persaingan tak sehat dengan pedagang bermodal besar—tampaknya lebih sering berhenti di meja administrasi ketimbang berlanjut ke tindakan nyata.
Ironisnya, saat kamera menyala dan spanduk terpasang, dinas terkait terlihat begitu gesit. Foto bersama UMKM, pembagian rompi, hingga pelatihan dengan berbagai judul berjalan mulus.
Namun ketika pedagang kecil benar-benar butuh perlindungan, kecepatan itu mendadak berubah menjadi mode hemat energi.
Hal itu diungkapkan oleh para pedagang yang berada di area Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu. Sejumlah pedagang mengaku telah berulang kali menyampaikan aduan secara resmi.
Namun jawaban yang diterima nyaris seragam: “akan kami koordinasikan,” “masih dipelajari,” atau kalimat pamungkas yang paling populer, “tunggu arahan pimpinan.” Sayangnya, yang ditunggu bukan hanya arahan—melainkan juga kepastian hidup.
“Para pedagang kecil yang katanya tulang punggung ekonomi daerah justru harus menopang diri sendiri tanpa sandaran kebijakan yang jelas. Sementara itu, laporan mereka seakan menjadi arsip abadi yang rajin disimpan, tapi jarang dibuka kembali.” Ujar Nono.
Dengan demikian, sejumlah pedagang kulcim mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kepada komisi terkait untuk segera memanggil Diskopdagin dan memfasilitasi para pedagang yang ada di area kuliner Cimanuk.
“Kemarin kita sudah mengadu, karena dinas sebagai pembina kita. Kita punya keluhan dan punya aduan, mereka sebagai bapak (dinas) kita. Kita menginginkan audensi. Laporan kita sudah satu minggu tapi tidak ada respon”, timpal ato, pedagang yang beda lapak.
Publik pun mulai bertanya: apakah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan hanya hadir sebagai pengelola agenda dan pencetak baliho, bukan sebagai pelindung nyata pedagang kecil? Ataukah pedagang kecil memang hanya penting sebagai statistik tahunan dan objek pidato?.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul anggapan bahwa keberpihakan dinas bukan diukur dari seberapa cepat aduan ditangani, melainkan dari seberapa rapi laporan disusun. Pedagang kecil pun kembali belajar satu pelajaran pahit: bertahan hidup tanpa negara yang sigap di sisi mereka.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Diskopdagin, Mardono, ketika dikonfirmasi perihal aduan dan laporan yang dibuat oleh para pedagang yang sampai saat ini tidak ada kabar baik dari pihak dinas, Mardono belum memberikan jawaban dan lebih memilih bungkam.
(Tim)










