Kampar Mitramabes com Pekanbaru Perusahan PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian deda Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dihanguskan,
sesuai keterangan asum PTPN V Berlian Zaki,kita tidak perlu perizinan dari pihak sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tanda tangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM,NIP.19600409.198903.101.
salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 pada tanggal 08 Januari 2018,
yang Berdasarkan hal tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan akan memampatkan mineral di dalam wilayah HGU atua izin usaha perkebunan untuk kepentingan pengusaha dan perkebunan itu sendiri dengan izin pertambangan Mineral.
Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa sawit yang masih produktip kurang lebih 40 hektare Umur tanam di perkirakan 15 tahun,
dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya sementara kelapa sawitnya sudah di renovasi dengan Pasir.
Bila mengacu UU N.3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidka memiliki izin tambnag, namun aneh sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.
Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin
Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki izin IUP,IUPK,IPR,SIPB baik bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000.
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”.dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu
Kadis Energi Sumber daya Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi pada tanggal 21 November 2022 terkait Pertambangan Mineba dan bebatuan atau yaag disebut galian C,yang berlokasi di Wilayah HGU,boleh di lakukna tanpa izin,namun sampai berita ini di terbitkan Dari Salah Satu Awak Media Online belum berhasil mengkonfirmasinya.
Editor : Tim Kampar MBS