MUBA – Adanya pemberitaan dugaan pungli retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sumsel di depan terminal Randik, kota Sekayu dibantah keras oleh Dinas perhubungan Propinsi Sumsel.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dishub Provinsi Sumsel melalui Kepala Seksi Operasional Terminal Randik Faisal membantah adanya praktek pungli seperti yang diberitakan sejumlah media online beberapa hari lalu. Menurutnya, sumua sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Retribusi yang dilakukan petugas dishub di depan Terminal Randik itu lantaran, saat itu jalan tempat penarikan retribusi dalam keadaan rusak dan masih dalam tahan penganggaran untuk perbaikan. Namun demikian semua prosesnya sudah sangat sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pungutan Retribusi dilakukan berdasarkan Perda No.3 tahun 2023. Sedangkan Pembayaran Retribusi dilakukan dengan metode Pembayaran Non Tunai melalui Qris yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 28 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah yg langsung disetorkan pada rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
“Semua peraturan daerah dan standar operasional prosedur (SOP) telah kita jalankan. Jadi kalau ada yang mengatakan pungli itu tidak benar,” katanya. (Tim)