Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya menangkap WDY (42) alias Didi, pelaku pembacokan mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada Minggu (19/1/25) lalu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/2/25) saat berada di bedeng 16A Kota Metro, Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui latarbelakang aksi penganiayaan yang membuat korban mengalami luka robek pada punggung.

“Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon,” kata Kasi Humas saat di konfirmas, Kamis (13/2/25).

Saat ini, kata Kasi Humas, WDY alias didi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

“WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kampung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dibacok pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan dengan senjata tajam itu dilakukan oleh WDY alias didi kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.

“Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.

Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.

“Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan berikutnya mengenai punggung,” terangnya.

Kasi Humas melanjutkan, usai mendapatkan luka, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian korban diantar kerumah sakit Demang sepulau raya.

“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*
Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2
Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra
BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari
Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah.
Huntara di Pante Gaki Bale Belum Terwujud, Warga Kecewa
Ditemukan Sesosok Mayat Laki-laki di Pantai Laja’a Pasimarannu Selayar, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:05 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:57 WIB

Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42 WIB

Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:23 WIB

BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta

Berita Terbaru