example banner

Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya menangkap WDY (42) alias Didi, pelaku pembacokan mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada Minggu (19/1/25) lalu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/2/25) saat berada di bedeng 16A Kota Metro, Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui latarbelakang aksi penganiayaan yang membuat korban mengalami luka robek pada punggung.

“Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon,” kata Kasi Humas saat di konfirmas, Kamis (13/2/25).

Saat ini, kata Kasi Humas, WDY alias didi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

“WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kampung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dibacok pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan dengan senjata tajam itu dilakukan oleh WDY alias didi kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.

“Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.

Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.

“Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan berikutnya mengenai punggung,” terangnya.

Kasi Humas melanjutkan, usai mendapatkan luka, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian korban diantar kerumah sakit Demang sepulau raya.

“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *