Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto,S.I.K.,M.H Membongkar Kasus Dugaan Tindak Fidana Pornografi Anak.

Kamis, 9 Februari 2023 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-mitramabes.com.
Pemprov Sumsel diwakili oleh Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S. STP, MM menghadiri Press Release bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dibawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K., M.H kali ini membongkar dugaan tindakan pidana pornografi anak.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H, menjelaskan bahwa kasus pornografi anak terungkap diawali pada tanggal 13 januari 2023 saat subdit siber melaksanakan patroli siber di dunia maya, “tim menemukan sebuah konten pornografi berisikan video, foto yang ada di akun medsos dan email seseorang yg belum diketahui pemiliknya”, ungkapnya dihadapan para wartawan.

Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa seorang laki – laki inisial TH (35 Th) sebagai pemilik akun medsos dan email yang berisi konten pornografi anak tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TH mengaku membuat video dan merekam adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya tersebut dengan tujuan kepuasan seksual yang nantinya video tersebut akan ditonton kembali untuk memenuhi hasrat bejatnya.

Atas tindakannya tersebut TH yang berdomisili di Palembang dijerat 3 Pasal sekaligus diantaranya Pasal tentang perlindungan anak, Pasal tentang Pornografi, dan terakhir Pasal tentang Informasi dan Pasal elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

Dari ketiga pasal tersebut tersangka TH mendapati ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Selain itu pihak Polda Sumsel juga menyita barang bukti berupa 1 handphone untuk merekam dan menyimpan video, pakaian tersangka dan korban saat melakukan adegan seksual.

Diketahui pada email tersangka TH ditemukan 14 Video dan 4 Foto yang berisikan konten pornografi anak.

Terkait kasus tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Prov Sumsel tentunya akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan psikolog terhadap korban dengan tujuan agar trauma yang dialami oleh korban dapat dilupakan.
Pungkas,”
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi
Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Al Ikhlas Desa Selaraja, Warunggunung
Sebuah Truk Pengangkut Cangkang Sawit Tabrak Trotoar Pembatas Jalan Dua Jalur Desa Kuta Trieng
Pemdes Hutan Ayu Salurkan BLT Dana Desa Tahap 7, 8, dan 9 Tahun 2025
Peresmian Posyandu ILP Alya Berkasih Dusun 4 Desa Pangkalan Nyirih Resmi Digelar  

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Al Ikhlas Desa Selaraja, Warunggunung

Berita Terbaru