example banner

Dipertanyakan, Pembangunan Gedung Pasar Sanggau Ledo Sebagai Fasilitas Publik Sudah Seharusnya Memperhatikan Kegiatan Jual Beli

Mitramabes.com | Bengkayang, Kalbar – Dalam upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan jual beli, pemerintah harus menyediakan fasilitas pendukung yang memadai. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian yaitu dengan cara perbaikan infrastruktur. Salah satu contoh perbaikan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang yaitu proyek pembangunan pasar.

Gedung pasar sebagai fasilitas publik sudah seharusnya untuk memperhatikan gedungnya. Pemberlakuan izin bangunan diperlukan untuk menjamin keselamatan seluruh elemen yang berada di gedung tanpa kecuali. Pasar Rakyat merupakan bangunan gedung 2 lantai yang dilengkapi dengan basement.

Tim Investigasi awal menemukan dan melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi serta faktor yang paling mempengaruhi dan tingkat kinerja serta kualitas Bangunan Gedung Pasar Rakyat Sanggau Ledo. Penelitian ini menggunakan data kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif adalah jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara analisis langsung, dapat berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. Data diperoleh dari kuesioner dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 7 Tahun 2023. Faktor – faktor yang mempengaruhi Keandalan Bangunan Gedung Pasar Rakyat meliputi arsitektur, struktur, utilitas dan proteksi kebakaran, aksesibilitas, tata bangunan dan lingkungan. Persyaratan yang menjadi prioritas yaitu persyaratan keselamatan.

Saat Tim Investigasi Nusantaranews86, Mitramabes.com, Jppos.id, KLTV, dan LSM Tindak Kalimantan Barat Jumat 5 April 2024 menemukan Bangunan kokoh Gedung Pasar Sanggau Ledo itu sudah tidak terawat. Akibat tidak berfungsi, dan sejumlah sisi bangunan saat ini sudah nampak rusak.

Gedung Pasar Sanggau Ledo yang telah dibangun sejak tahun 2019/2020 lalu ini terlihat dalam keadaan kosong dan tidak ditemukannya pedagang satu orangpun. Hanya terlihat bangunan kosong. Sabtu (7/4).

Pasalnya, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Bengkayang, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap bangunan gedung pasar Sanggau Ledo.

Kuat dugaan pembangunan Gedung Pasar Sanggau Ledo, berpotensi terjadi praktek kongkalikong antara pihak pelaksana dengan oknum pejabat Kabupaten Bengkayang.

Saat awal Proyek pekerjaan pembangunan pasar Sanggau Ledo, diduga pihak Pelaksana mengerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Berpotensi melanggar UU tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Menurut warga sekitar yang tidak mau sebutkan namanya sebut saja Mr X, menilai keberadaan pasar Sanggau Ledo yang mangkrak/ terbengkalai diakibatkan awal perencanaan yang tidak matang. Oleh Pemda Bengkayang, hingga berdampak kepada masyarakat dan adanya rugikan uang negara/daerah di Proyek pasar tersebut, ujarnya.

Hal senada Ical (47) warga Kalbar, menuturkan.” Sebagaimana diketahui masa silam adalah masa kegagalan pemimpin, dengan menciptakan proyek terbengkalai. Seperti pembangunan Pasar Sanggau Ledo berlantai dua, wakil rakyat pada masa itu pun tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pembangunan pasar tersebut. Sehingga pembangunan Bengkayang, tertinggal akibat kualitas wakil rakyat nya disinyalir MELEMPEM,” sebut Ical.

Lanjut Ical (47),” selain mangkrak keberadaan bangunan gedung pasar tersebut, yang sangat memperihatinkan bangunan lantai dasar sudah tidak terurus terkesan dibiarkan. Begitupun dilantai II (dua) disinyalir menjadi tempat kumpul-kumpul anak muda untuk berbuat…??? diwaktu malam hari karena kurangnya pengawasan,” tegas Ical.

Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator lembaga TINDAK saat dimintai statemennya via WhatsApp mengatakan pada media bahwa pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional di kalimantan barat ini rata rata bermasalah pasalnya setelah pasar pasar tersebut dibangun benefitnya tidak ada baik buat masyarakat maupun buat pedagang, sebut yayat.

Mestinya perlu di lakukan pendalaman secara yuridis terkait dengan Kenapa terjadinya Pemubajiran anggaran Negara yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional setelah didalami secara yuridis maka pasti akan terbuka dimana letak kesalahannya, miliaran rupiah Uang Negara yang digelontorkan untuk proyek pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional namun selanjutnya pasar pasar tersebut hanya menjadi bangunan bangunan yang Menyeramkan, tidak bermanfaatnya pembangunan telah membuat Anggaran Negara Terbuang dengan Percuma sehingga target efektivitas dan produktivitas yang mesti dicapai dari pembangunan pasar tersebut namun terpenuhi sesuai Perencanaan awalnya, kata yayat.

Saatnya APH action untuk mengungkap kejahatan diproyek pembangunan pasar mubajir tersebut.

Penulis : Evi Zulkifli
Editor : Budiyanto

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *