example banner

Diperkirakan Gagal Menyelesai kan Kontrak Kerja, CV Yorakha Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Mitra mabes.com. Bengkulu Utara (26/12/2024).-Ketegasan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Pembagunan Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di kota Arga Makmur.

Proyek yang di kerjakan oleh CV Yorakha, seperti yang dilansir dari media TR, ID. Besaran anggaran yang dikucurkan pada kegiatan fisik ini, yakni Rp 4.987.004.658 dengan masa waktu pengerjaan mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai 26 Desember 2024 kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan adanya indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek pembangunan laboratorium tersebut yang tidak sesuai kontrak kerja

Proyek pekerjaan tersebut di perkirakan tidak akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar deadline. Pastinya Dinas Kesehatan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja:

*Sanksi Hukum*

1. Ganti rugi: Pemborong harus membayar ganti rugi kepada pemilik proyek.

2. Denda: Pemborong dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak.

3. Pemutusan kontrak: Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemilik proyek.

4. Tuntutan pidana: Jika ada unsur penipuan atau kecurangan, pemborong dapat dituntut secara pidana.

*Sanksi Administratif*

1. Pembatalan izin usaha: Izin usaha pemborong dapat dibatalkan.

2. Pencabutan sertifikat: Sertifikat keahlian atau izin kerja pemborong dapat dicabut.

3. Penundaan pembayaran: Pembayaran kepada pemborong dapat ditunda.

4. Penghentian kerja sama: Kerja sama dengan pemborong dapat dihentikan.

*Sanksi Kontrak*

1. Kenaikan biaya: Pemborong harus membayar biaya tambahan.

2. Perpanjangan waktu: Waktu penyelesaian proyek diperpanjang.

3. Pengurangan nilai kontrak: Nilai kontrak dapat dikurangi.

4. Pemindahan pekerjaan: Pekerjaan dapat dipindahkan ke pemborong lain.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.

4.Kontrak kerja yang telah disepakati.

Sampai berita ini terbitkan pihak Dinas Kesehatan belum memberikan hak jawab terkait permasalahan pembangunan laboratorium yang diduga akan mangkrak.[***]

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *