Diperkirakan Gagal Menyelesai kan Kontrak Kerja, CV Yorakha Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com. Bengkulu Utara (26/12/2024).-Ketegasan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Pembagunan Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di kota Arga Makmur.

Proyek yang di kerjakan oleh CV Yorakha, seperti yang dilansir dari media TR, ID. Besaran anggaran yang dikucurkan pada kegiatan fisik ini, yakni Rp 4.987.004.658 dengan masa waktu pengerjaan mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai 26 Desember 2024 kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan adanya indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek pembangunan laboratorium tersebut yang tidak sesuai kontrak kerja

Proyek pekerjaan tersebut di perkirakan tidak akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar deadline. Pastinya Dinas Kesehatan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja:

*Sanksi Hukum*

1. Ganti rugi: Pemborong harus membayar ganti rugi kepada pemilik proyek.

2. Denda: Pemborong dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak.

3. Pemutusan kontrak: Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemilik proyek.

4. Tuntutan pidana: Jika ada unsur penipuan atau kecurangan, pemborong dapat dituntut secara pidana.

*Sanksi Administratif*

1. Pembatalan izin usaha: Izin usaha pemborong dapat dibatalkan.

2. Pencabutan sertifikat: Sertifikat keahlian atau izin kerja pemborong dapat dicabut.

3. Penundaan pembayaran: Pembayaran kepada pemborong dapat ditunda.

4. Penghentian kerja sama: Kerja sama dengan pemborong dapat dihentikan.

*Sanksi Kontrak*

1. Kenaikan biaya: Pemborong harus membayar biaya tambahan.

2. Perpanjangan waktu: Waktu penyelesaian proyek diperpanjang.

3. Pengurangan nilai kontrak: Nilai kontrak dapat dikurangi.

4. Pemindahan pekerjaan: Pekerjaan dapat dipindahkan ke pemborong lain.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.

4.Kontrak kerja yang telah disepakati.

Sampai berita ini terbitkan pihak Dinas Kesehatan belum memberikan hak jawab terkait permasalahan pembangunan laboratorium yang diduga akan mangkrak.[***]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Haurgeulis Siap Gelar Pilwu Damai, Deklarasi Jadi Bukti Komitmen Bersama
Kodim 0616/Indramayu Gelar Istighosah Kubro untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pencanangan Masa Tanam I, Bupati Lucky Hakim Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton
Update Bencana Tapanuli Utara: Progres Penanganan dan Kondisi Terbaru Selasa, 2/12/2025 .
Kejari Kabupaten Humbang Hasundutan Menahan Ketua KONI Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi” Ratusan Juta Rupiah.
Bupati Batubara Sambut IMABARA dan Berikan Dukungan untuk Mahasiswa Batubara yang Terdampak Bencana di Aceh
Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Bupati Baharuddin: Pengelolaan Pajak Harus Tepat
Masyarakat Limau Sundai Sambut Hangat Kehadiran Bupati dan TP-PKK dalam Penyerahan Bantuan Banjir

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:05 WIB

Haurgeulis Siap Gelar Pilwu Damai, Deklarasi Jadi Bukti Komitmen Bersama

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:59 WIB

Kodim 0616/Indramayu Gelar Istighosah Kubro untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:48 WIB

Update Bencana Tapanuli Utara: Progres Penanganan dan Kondisi Terbaru Selasa, 2/12/2025 .

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:27 WIB

Kejari Kabupaten Humbang Hasundutan Menahan Ketua KONI Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi” Ratusan Juta Rupiah.

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:24 WIB

Bupati Batubara Sambut IMABARA dan Berikan Dukungan untuk Mahasiswa Batubara yang Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru