Diperkirakan Gagal Menyelesai kan Kontrak Kerja, CV Yorakha Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com. Bengkulu Utara (26/12/2024).-Ketegasan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Pembagunan Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di kota Arga Makmur.

Proyek yang di kerjakan oleh CV Yorakha, seperti yang dilansir dari media TR, ID. Besaran anggaran yang dikucurkan pada kegiatan fisik ini, yakni Rp 4.987.004.658 dengan masa waktu pengerjaan mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai 26 Desember 2024 kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan adanya indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek pembangunan laboratorium tersebut yang tidak sesuai kontrak kerja

Proyek pekerjaan tersebut di perkirakan tidak akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar deadline. Pastinya Dinas Kesehatan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja:

*Sanksi Hukum*

1. Ganti rugi: Pemborong harus membayar ganti rugi kepada pemilik proyek.

2. Denda: Pemborong dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak.

3. Pemutusan kontrak: Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemilik proyek.

4. Tuntutan pidana: Jika ada unsur penipuan atau kecurangan, pemborong dapat dituntut secara pidana.

*Sanksi Administratif*

1. Pembatalan izin usaha: Izin usaha pemborong dapat dibatalkan.

2. Pencabutan sertifikat: Sertifikat keahlian atau izin kerja pemborong dapat dicabut.

3. Penundaan pembayaran: Pembayaran kepada pemborong dapat ditunda.

4. Penghentian kerja sama: Kerja sama dengan pemborong dapat dihentikan.

*Sanksi Kontrak*

1. Kenaikan biaya: Pemborong harus membayar biaya tambahan.

2. Perpanjangan waktu: Waktu penyelesaian proyek diperpanjang.

3. Pengurangan nilai kontrak: Nilai kontrak dapat dikurangi.

4. Pemindahan pekerjaan: Pekerjaan dapat dipindahkan ke pemborong lain.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.

4.Kontrak kerja yang telah disepakati.

Sampai berita ini terbitkan pihak Dinas Kesehatan belum memberikan hak jawab terkait permasalahan pembangunan laboratorium yang diduga akan mangkrak.[***]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Rp. 888 Miliar Lebih dan Ranperda PDRD Menjadi Perda.
Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025
Bupati JTP Kukuhkan IPSM–PSM Taput 2025–2030: Perkuat Pelayanan Sosial Hingga ke Desa.
Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio, Tekankan Mutu Pendidikan dan Integritas.
Polda Metro Jaya Terapkan Hunting System di Operasi Zebra 2025, 2.939 Personel Dikerahkan
WAKIL BUPATI SAMOSIR SERAHKAN PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN PADA PERINGATAN HKN KE-61
Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025
Tiga Pelaku Mengaku Anggota BNN Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerasan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 21:00 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Rp. 888 Miliar Lebih dan Ranperda PDRD Menjadi Perda.

Senin, 17 November 2025 - 20:54 WIB

Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025

Senin, 17 November 2025 - 20:54 WIB

Bupati JTP Kukuhkan IPSM–PSM Taput 2025–2030: Perkuat Pelayanan Sosial Hingga ke Desa.

Senin, 17 November 2025 - 20:47 WIB

Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio, Tekankan Mutu Pendidikan dan Integritas.

Senin, 17 November 2025 - 20:07 WIB

WAKIL BUPATI SAMOSIR SERAHKAN PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN PADA PERINGATAN HKN KE-61

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun  2025

Senin, 17 Nov 2025 - 20:54 WIB