Diperkirakan Gagal Menyelesai kan Kontrak Kerja, CV Yorakha Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com. Bengkulu Utara (26/12/2024).-Ketegasan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Pembagunan Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di kota Arga Makmur.

Proyek yang di kerjakan oleh CV Yorakha, seperti yang dilansir dari media TR, ID. Besaran anggaran yang dikucurkan pada kegiatan fisik ini, yakni Rp 4.987.004.658 dengan masa waktu pengerjaan mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai 26 Desember 2024 kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan adanya indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek pembangunan laboratorium tersebut yang tidak sesuai kontrak kerja

Proyek pekerjaan tersebut di perkirakan tidak akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar deadline. Pastinya Dinas Kesehatan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja:

*Sanksi Hukum*

1. Ganti rugi: Pemborong harus membayar ganti rugi kepada pemilik proyek.

2. Denda: Pemborong dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak.

3. Pemutusan kontrak: Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemilik proyek.

4. Tuntutan pidana: Jika ada unsur penipuan atau kecurangan, pemborong dapat dituntut secara pidana.

*Sanksi Administratif*

1. Pembatalan izin usaha: Izin usaha pemborong dapat dibatalkan.

2. Pencabutan sertifikat: Sertifikat keahlian atau izin kerja pemborong dapat dicabut.

3. Penundaan pembayaran: Pembayaran kepada pemborong dapat ditunda.

4. Penghentian kerja sama: Kerja sama dengan pemborong dapat dihentikan.

*Sanksi Kontrak*

1. Kenaikan biaya: Pemborong harus membayar biaya tambahan.

2. Perpanjangan waktu: Waktu penyelesaian proyek diperpanjang.

3. Pengurangan nilai kontrak: Nilai kontrak dapat dikurangi.

4. Pemindahan pekerjaan: Pekerjaan dapat dipindahkan ke pemborong lain.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.

4.Kontrak kerja yang telah disepakati.

Sampai berita ini terbitkan pihak Dinas Kesehatan belum memberikan hak jawab terkait permasalahan pembangunan laboratorium yang diduga akan mangkrak.[***]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri 012 Tambusai Utara Sempat viral Karna Ada Pemberitaan Di Titik Akun Hukrim com Asusila Kepsek Berselingkuh Dengan Sesama Guru PNS Teryata Salah Alamat Sekolah
Kapolres Langkat Salurkan Bansos kepada 338 KK Terdampak Banjir di Dusun 10 Paluh Gusta
Adil Makmur Gelar Reses di Kecamatan Kubu, Tampung Aspirasi Warga
BUPATI ROHUL ANTON ST MM SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR SUMATRA DAN PELEPASAN TIM RELAWAN BANTUAN KE PROPINSI ACEH
Azirman Kades Danau Lancang Menggelar Donasi untuk Kemanusiaan Korban Bencana Alam.
SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar
Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta
AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:38 WIB

SD Negeri 012 Tambusai Utara Sempat viral Karna Ada Pemberitaan Di Titik Akun Hukrim com Asusila Kepsek Berselingkuh Dengan Sesama Guru PNS Teryata Salah Alamat Sekolah

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bansos kepada 338 KK Terdampak Banjir di Dusun 10 Paluh Gusta

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:14 WIB

Adil Makmur Gelar Reses di Kecamatan Kubu, Tampung Aspirasi Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:02 WIB

BUPATI ROHUL ANTON ST MM SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR SUMATRA DAN PELEPASAN TIM RELAWAN BANTUAN KE PROPINSI ACEH

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:43 WIB

Azirman Kades Danau Lancang Menggelar Donasi untuk Kemanusiaan Korban Bencana Alam.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 7 Des 2025 - 11:52 WIB

BERITA UTAMA

Adil Makmur Gelar Reses di Kecamatan Kubu, Tampung Aspirasi Warga

Minggu, 7 Des 2025 - 11:14 WIB