Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH MITRA MABES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) daerah.

Rapat yang berlangsung di kantor Disnakertrans tersebut bertujuan membahas program kerja dan merumuskan rekomendasi strategis di bidang ketenagakerjaan, khususnya pengupahan,adapun rapat di laksanakan pada. Kamis 29/01/2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Tengah, Drs. Asrul Sani, dalam sambutannya menjelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Lembaga ini berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pemberian pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

“Rapat ini diselenggarakan untuk membahas isu strategis ketenagakerjaan secara partisipatif, objektif, dan berbasis regulasi,” ujar Asrul Sani.

Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti dinamika ketenagakerjaan dan perekonomian daerah, serta memenuhi kebutuhan akan penyusunan kebijakan pengupahan yang berfungsi sebagai jaringan pengamanan bagi pekerja.

Dasar hukum yang melandasi pembentukan lembaga ini antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta peraturan menteri dan keputusan kepala daerah terkait.

Adapun tujuan khusus dari rapat ini adalah:

1. Menyampaikan kebijakan dan ketentuan terbaru di bidang pengupahan.

2. Menghimpun pandangan dan aspirasi dari unsur pengusaha serta pekerja/buruh.

3. Membahas kondisi, keterangan, dan kemampuan dunia usaha di daerah.

4. Merumuskan rekomendasi LKS Tripartit terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).

5. Mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dinamis, dan berkelanjutan.

Di tempat yang sama ketua Serikat buruh Hukatan Edo, mengharapkan.”hasil dari rapat ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dan konstruktif bagi Pemerintah Daerah.

Sehingga kedepan dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang tepat sasaran, serta memperkuat pondasi hubungan industrial, sesama Serikat buruh dan pemerintah daerah Lampung Tengah.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari unsur pemerintah,Dinaskertrans, asosiasi pengusaha (APINDO), dan SPSI serikat pekerja/ Sarbumusi serikat buruh (SP/SB) Kami Parho. Hukatan SeKabupaten Lampung Tengah.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*
Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah
Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru
Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:06 WIB

*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:35 WIB

Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos

Berita Terbaru