LAMPUNG TENGAH MITRA MABES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) daerah.
Rapat yang berlangsung di kantor Disnakertrans tersebut bertujuan membahas program kerja dan merumuskan rekomendasi strategis di bidang ketenagakerjaan, khususnya pengupahan,adapun rapat di laksanakan pada. Kamis 29/01/2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Tengah, Drs. Asrul Sani, dalam sambutannya menjelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Lembaga ini berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pemberian pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
“Rapat ini diselenggarakan untuk membahas isu strategis ketenagakerjaan secara partisipatif, objektif, dan berbasis regulasi,” ujar Asrul Sani.
Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti dinamika ketenagakerjaan dan perekonomian daerah, serta memenuhi kebutuhan akan penyusunan kebijakan pengupahan yang berfungsi sebagai jaringan pengamanan bagi pekerja.
Dasar hukum yang melandasi pembentukan lembaga ini antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta peraturan menteri dan keputusan kepala daerah terkait.
Adapun tujuan khusus dari rapat ini adalah:
1. Menyampaikan kebijakan dan ketentuan terbaru di bidang pengupahan.
2. Menghimpun pandangan dan aspirasi dari unsur pengusaha serta pekerja/buruh.
3. Membahas kondisi, keterangan, dan kemampuan dunia usaha di daerah.
4. Merumuskan rekomendasi LKS Tripartit terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).
5. Mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dinamis, dan berkelanjutan.
Di tempat yang sama ketua Serikat buruh Hukatan Edo, mengharapkan.”hasil dari rapat ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dan konstruktif bagi Pemerintah Daerah.
Sehingga kedepan dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang tepat sasaran, serta memperkuat pondasi hubungan industrial, sesama Serikat buruh dan pemerintah daerah Lampung Tengah.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari unsur pemerintah,Dinaskertrans, asosiasi pengusaha (APINDO), dan SPSI serikat pekerja/ Sarbumusi serikat buruh (SP/SB) Kami Parho. Hukatan SeKabupaten Lampung Tengah.
(Trimo Riadi)











