Mitramabes.Com-Cibinong, Bogor|| Dinas PUPR kabupaten Bogor tak mampu berbuat apa apa terkait banyaknya pelanggaran dan Disinyalir membiarkan terjadinya alih fungsi lahan hutan, kebun dan pertanian menjadi lahan komersial, seperti Hotel, Villa, Ressort dan kegiatan komersial lainnya (Royal Urban Ressort) di Puncak Pancawati Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Perihal ini terungkap dari pernyataan Endang Sujana Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bogor saat memberikan penjelasan kepada awak media dan LPRI Bogor Raya.
“Rekomendasi dari kami selalu akan diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan pemanfaatan lahan selama itu *memungkinkan* “, tutur Endang (sapaan akrab).
Endang juga menjelaskan terkait proses pengajuan dan terbitnya izin pengalihan fungsi lahan dari lahan Perkebunan dan Pertanian menjadi lahan Villa, Ressort dan kegiatan komersial lainnya tak lepas dari Instansi terkait, :
– DPKPP.
– BPN.
– DLH.
– DPMPTSP.
– Satpol PP, Kabupaten Bogor.
beliau juga menganjurkan untuk mengkonfirmasi ke dinas – dinas terkait”
tutupnya.red-sbr