KAUR, Mitramabes.com- Dinas perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat penetapan lokasi kegiatan penanganan akses reforma Agraria pada, Selasa (7/5/2024).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor pertahanan Kabupaten Kaur.
“Kadis Perikanan Misral Man, SP mengatakan kepada pihak awak media Mitra Mabes (MBS) saat dilakukan konfirmasi, hadir dalam acara kegiatan rapat penetapan lokasi yaitu Dinas Pertanian Kaur, Dinas PMD Kaur, Dinas Perindagkop dan dinas Perikanan,” Ujarnya.
Dalam melaksanakan amanat dan pengelolaan agraria yang bertujuan meningkatkan sebesar- besar kemakmuran rakyat, diterbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria yang terdiri dari kegiatan asset reforma (Penataan Aset).
Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, ungkap Kadis perikanan ADV. (Ripasi)