Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mbs.com “Dinas Pendidikan Aceh dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat ini dijabat oleh Marthunis, S.T., D.E.A., diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 16 juni 2025 yang ditanda tangani oleh Presiden RI Prabowo Subdianto. Tentang juknis pelaksanaan dana DAK.

 

Dalam juknis ini diterangkan bahwa DAK (Dana Alokasi Khusus) Departemen Pendidikan”. Perpres 71/2025 merupakan perubahan atas Perpres 57/2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, yang mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan. DAK yang dialokasikan dari APBN untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang mendesak dan sesuai dengan Prioritas Nasional.

 

Dinas Pendidikan Aceh juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena dalam UUD mengatur dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang Transparan dan Akuntabel.

 

Diduga juga Dinas Pendidikan Aceh, tidak Transparan dan Akuntabel dalam proses pelaksanaan Pelelangan beberapa Paket tender tidak sesuai dengan juknis yang ada, diduga pemenang tender tersebut adalah kalangan krabat dekat dengan Kadis Pendidikan Aceh.

 

Dikutip dari berbagai sumber dari Kementetian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemendikbud), menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Aceh, Telah mengklik semua paket tersebut melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Semua Paket baik melalui LPSE dan E Katalog, sudah ada nama perusahaan Pemenang tender tersebut, dalam tender beberapa pengadaan dari semua jenjang pendidikan. Aneh nya lagi seluruhnya ada 111 paket dengan total anggaran mencapai Rp 71 Milyar lebih, untuk pengadaan alat peraga dan praktek untuk jenjang SMA/SMK tender sumber Dana DAK, yang sudah dilelang oleh dinas pendidikan Aceh dan sudah ada nama penyedia/ perusahaan pemenang, ironisnya lagi perusahaan tersebut sudah ditentukan lokasi dan alamat dan tempat pekerjaannya yang bersumber dari DAK tahun 2025.

 

Dinas Pendidikan Aceh sudah menentukan Pemenang Tender sejak bulan Februari 2025 sedangkan juknis DAk diterbit pada 16 Juni 2025, disini menunjukkan bahwa telah terjadi konfirasi besar di dalam Dinas Pendidikan Aceh dengan berani mengangkangi juknis tersebut. dari informasi yang berkembang hanya Dinas Pendidikan Aceh yang berani melakukan hal tersebut, sedangkan provinsi lain di Indonesia tidak berani melakukan Klik paket di lelang yang bersumber Dana DAK sebelum keluarnya juknis tersebut.

 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Sya’baniar, SE, ketika dikonfirmasi melalui telephon selular tidak diangkat. Sejak berita ini ditayangkan tidak konfirmasi dari pejabat di Dinas Pendidikan Aceh.

 

Dimintakan APH aparat penegak hukum yang ada di aceh dapat memeriksa dinas pendidikan Aceh, terkait melanggar peraturan yang berlaku. ( pn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru