Sultra- mitramabes.com
Pemerintahan yang berkedudukan di UNAAHA kabupaten Konawe Sulawesi tenggara HERIYANTO selaku dinas lingkungan hidup yang bertanggung jawab kepada bupati Sekretaris Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas dan tugas
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan fungsi bidang lingkungan hidup dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait bidang lingkungan hidup.
Tujuan yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup di kabupaten konawe adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai;
2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
3. Mengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder;
4. Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.
Sasaran yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup kehusus kabupaten Konawe adalah sebagai berikut:
1.Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi;
2.Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan;
3.Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup;
4.Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman;
5. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktip;
6. Terwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.
Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Konawe adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kinerja organisasi melalui pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki;
2.Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup;
3.Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
4.Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip;
5.Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan;
6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman;
7.Meningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup.
Struktur organisasi sebagaimana Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:
Kepala Dinas
Sekretariat
Subbag Umum Kepegawaian dan Dokumentasi,
Subbag Program, Pelaporan dan Keuangan.
Bidang Tata Lingkungan;
Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan,
Seksi Penegakan Hukum Lingkungan.
Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan yang Berbahaya
Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam.
Seksi Penanganan Kerusakan Lingkungan Hidup, dan
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka.
Liputan : Samsu/Kama