Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah daerah (Pemda) Indramayu melalui Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Distrantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minggu 5/11/2023, menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang menyalahi peraturan daerah (Perda), puluhan baliho dan spanduk berhasil diturunkan dalam penertiban ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Teguh Budiarso kepada awak media ketika penertiban mengatakan dengan tegas saya akan turunkan semua baliho dan sepanduk yang jelas jelas dipasang tidak sesuai aturan karena hal ini melanggar Perda No. 3 Thn 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Baliho dan sepanduk yang dipasang menyalahi aturan itu misal yang di pasang di sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, pohon, ruang terbuka hijau, dan yang lainnya.
Selanjutnya, Teguh mengatakan alat peraga sosialisasi yang diturunkan adalah yang pemasangannya tidak memenuhi aturan, dalam penertiban ini saya turunkan sebanyak 174 anggota dan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Indramayu, pungkasnya. (Abid)