Dikonfirmasi, Kasek SDN 080 Panyabungan: Harus Ada SPT

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS ( Madina) – Tim media yang tergabung mengkonfirmasi tentang perbelanjaan/pengembangan perpustakaan di SD Negeri 080 Panyabungan tepatnya yang berada di Banjar Pagur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut, namun kasek mengatakan harus ada surat perintah tugas ( SPT) dari dinas pendidikan setempat.

Dikonfirmasi kepala sekolah Torkis by WhatsApp mengatakan untuk konfirmasi dan cek pengembangan perpustakaan disekolah yang harus ada surat perintah tugas ( SPT) ke Dinas Pendidikan kabupaten Mandailing Natal ( Madina).

Saat dikonfirmasi by WhatsApp harus ada SPT dan silahkan cek langsung ke sekolah. Panyabungan, (26/06/2024).

Tim wartawan langsung menemui kepala sekolah di selang beberapa waktu di SD N 080.

Hasil investasi menemukan perpustakaan tersebut sudah alih fungsi jadi ruangan belajar. Isi perpustakaan sudah dibagi-bagi ke ruangan lainnya.

Anggaran pengembangan perpustakaan itu bernilai Rp. 111.453.100,-00, dikatakan kasek itu diperuntukkan untuk pembelian buku paket/pembelajaran kurikulum merdeka dan dibelanjakan pada sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah) yang berbeda-beda.

Disekolah tersebut, Torkis mengatakan wartawan untuk memeriksa dugaan temuan wartawan harus ada SPT dari kordinator wilayah ( Korwil) UPTD Panyabungan.

Sementara Korwil UPTD pendidikan kecamatan Panyabungan dikonfirmasi atas statement kasek SD NEGERI 080 mengatakan terlebih dahulu konfirmasi bukan SPT

” Saya luruskan, kalau sebatas silaturahim lanjut saja, tapi kalau berkaitan mengaudit maaf terlebih dahulu konfirmasi bukan SPT” terangnya

Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

KIP tidak ada kaitannya dengan SPT dari instansi terkait yang hendak dikonfirmasi.  Editor.Edi Lubis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB