Selayar-Mitramabes.com|Mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terlapor Muh. Tahir Bin Ganning dengan korban Sri Wahyuni di Dusun Ujung Bori, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Senin (25/8/2025), berakhir dengan kesepakatan damai.
Pertemuan yang digelar di rumah kediaman korban tersebut turut dihadiri Dandim 1415/Selayar Letkol Czi Yudo Harianto, S.T., bersama pejabat utama Kodim, beberapa Pejabat Utama Polres, pemerintah setempat, keluarga korban, keluarga terlapor, serta jajaran Sat Lantas Polres Kepulauan Selayar.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pihak terlapor (MT) memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 dan biaya penggantian sepeda motor sebesar Rp7.000.000 kepada pihak korban. Kesepakatan ini diterima kedua belah pihak di hadapan aparat TNI, Polri, serta tokoh masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Kepulauan Selayar, Aiptu Faisal, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis penanganan perkara lalu lintas.
“Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice,” ujarnya.
Melalui kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat terjalin kembali, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perkara lalu lintas yang mengedepankan musyawarah serta asas keadilan bagi semua pihak. ( Ucok Haidir )