Diguyur Hujan,”Ketua Majlis Hakim PN Dumai Tetap Laksanakan PS Perkara Perdata Gugatan RA Murniati

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DumaiMBS Hampir setengah hari Kodya Dumai diguyur hujan,namun semangat melaksanakan tugas dalam mengadili Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum tetap dilaksanakan,Kali ini ketua majlis hakim PN Dumai.

tanpa dihadiri dua orang anggota majlis hakim hanya di damping Panitra dan salah satu honorel dari PN Dumai tetap melakukan Pemeriksaan Setempat pada objek gugatan RA.Murniati melawan tergugat Sujarwo sebagai penerima hibah dari Alm Jumingan yang berlokasi di Jl.Aripin Ahmat,RT.01 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai Provinsi Riau “Senin 14 /08/2023.

Pada acara pemeriksaan setempat itu selain dihadiri majlis hakim juga dihadiri Sujarwo pihak tergugat didampingi PH nya Ruby Raj, SH, MH dari kantor hukum Philospohia Pekan Baru dan juga turut hadir para saksi- saksi Sukirman serta hadir Sunarto Kasi Pemerintahan kantor Kelurahan Mundam serta
hadir juga PH pengugat tanpa dihadiri para saksinya dan RA Murniati sebagai penggugat.

Pada acara pemeriksaan setempat itu terlihat Sujarwo sebagai tergugat dan PH RA.Murniati saling berbeda pendapat menunjukan tanda batas tanah yang jadi objek perkara.

menurut PH RA Murniati bahwa dalam gugatan sebelah Utara tanahnya dulu berbatas denga parit dan sekarang berbatas dengan jalan sambil menunjukan mata angin sebelah utara sedangkan menurut Jarwo bahwa sebelah Utara itu bukan seperti arah yang ditunjuk oleh PH pengugat tapi bergeser sambil menunjukan arah utara yang berbeda dengan yang ditunjuk arahnya oleh PH penggugat, kemudian arah batas timur masing-masing pihak sependapat

Sujarwo dihadapan majlis hakim mengaku sebagai pemegang hibah tanah dari Alm Jumingan bersama Suprianto yang sekarang tinggal di Medan,Namun seketika masing- masing letak tanahnya oleh majlis hakim,Sujarwo mengaku tanah ini belum ada dibagi bersama Suprianto,namun dalam gugatan pengugat hanya dirinya sendiri yang digugat.

Kembali majlis hakim menanyakan kepada PH pengugat bahwa tanah yang digugat itu adalah semua luas yang ditermasuk dalam gugatan namun pengugat menyatakan bahwa luas semua tanah yang digugat itu penerima hibahnya ada dua orang dan belum dibagikan jadi belum tahu yang mana milik dia sebagai tergugat dan yang mana milik Suprianto.”Jelasnya.”( Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,
Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu
Launching Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Resmi Digelar di Desa Titi Akar
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Bahaya Narkoba
Supervisi Bidang Binmas 2025, Sat Binmas Polres Tanah Karo Kunjungi Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:21 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:20 WIB

Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:11 WIB

Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:52 WIB

Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu

Berita Terbaru