Diduga tutup mata okunum desa gunungsari,terkait warganya persoalan serobot menyerobot tanah harus bisa memediasi.

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-Citerup. || Diduga melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan, Kepala Desa GUNUNGsari diminta harus bisa memediasi warganya.

Wahyu hidayat warga kampung nyangkokot gunungsari kecamatan citerup kab Bogor yang sedang kesulitan mencari keadilan di tingkat desa ahirnya angkat kuasa kepada penegak hukum agar di selesekan secara hukum.selasa, 06/05/25.

Kuasa Hukum Ardi butar-butar Sh,Subur yudianto,(paralegal) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum  yang di jadikan pemakaman umum di duga atas dasar kutipan namun hal itu salah satu warga yang di kuburkan di tanah milik wahyu yang sudah di jual kepada pihak yayasan Al IKHLAS warga kaum karang Asem timur.

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila kepala desa tidak kooperatif dan tidak ada etikad baik,” untuk memediasi warganya yang sedang bermasalah akan membawa ke Ranah hukum sesuai yang berlaku

Penyerobotan tanah dapat dikenai pasal 385 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menguasai atau menggunakan tanah orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 juga mengatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.

“Dari keterangan wahyu pemilik tanah asal muasal hasil beli tahun 2019/2020 ke salah satu PT sewadaya,yang sah sesuai prosedur bahkan pada saat membeli tanah tersebut di ketahui warga Rt/Rw maupun pihak desa itu sangat jelas melakukan ppjb,.Tegasnya

Masih di lokasi yang sama, wahyu menambahkan, saya beli tanah ke PT swadaya sudah melakukan seporadik penunjukan batas-batas di ketahui semua pihak, bahkan pada saat pengukuran yang di duga sekarang menyerobot tanah kami,inisial Ah dan Ed pun mengetahui tapi malah kenapa dia sekarang menyerobot tanah kami. Imbuhnya.

Dalam hal ini saya meminta kepada aparatur desa sebelum warganya berurusan dengan hukum, semoga pihak desa bisa memediasi saya seblum menyeret OKNUM-OKNUM agar di selesekan di tingkat desa. Tutupnya.

Red-sb

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa.
Kejari Humbahas, Noordin Kusumanegara, Ungkap Temuan PLTMH Nunggak Pajak. Di Ondo Cafe Nagasaribu.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Karnaval Desa Sobontoro Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia
Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Dugaan Pembiaran PT BMM Tanpa HGU Ketua LSM INAKOR Desak APH Untuk Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:26 WIB

Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa.

Rabu, 3 September 2025 - 16:54 WIB

Kejari Humbahas, Noordin Kusumanegara, Ungkap Temuan PLTMH Nunggak Pajak. Di Ondo Cafe Nagasaribu.

Rabu, 3 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 16:37 WIB

Karnaval Desa Sobontoro Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Rabu, 3 September 2025 - 15:47 WIB

Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025

Berita Terbaru