Diduga Trikoi Sebuah THM Jl.Tani Singkawng, Ada Anak Bawah Umur

Sabtu, 14 September 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Sangat miris sekali kondisi anak anak di bawah umur di wilayah Kota Singkawng Provinsi Kalimantan Barat,sepertinya dengan bebas leluasa keluar masuk di tempat hiburan malam seperti Klub   (diskotik ).

Dari pantauan tim ivestigasi gabungan awak media dan hasil tangkapan kamera  pada malam Jumat disebuah THM TRIKOI yang berada di jalan Tani Kota Singkawng banyak sekali di lihat dan didapatkan anak anak dibawah umur yang sebagai pengunjung dalam klub tersebut.

Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak sebab pastinya didalam sebuah klub malam Trikoi ini juga disinyalir peredaran obat terlarang seperti narkoba jenis pil koplo atau ektasi (inek) juga sudah tidak bisa di pungkiri dikonsumsi oleh anak anak dibawah umur tersebut.

Kenapa dugaan ini bisa menjadi analisa sebab jika Hanaya anak anak di bawah umur tersebut mengkonsumsi minuman keras beralkohol tidak mungkin telinga mereka mampu mendengar dentuman musik yang sangat keras dan sepanjang malam,sebab terlihat jelas mereka degan tanpa sadar dan tidak hirau lagi saat berjoget ria dalam rum klub malam tersebut.

Sepertinya tempat hiburan malam ini sudah cukup lama beroperasi tetapi sangat disayangkan mereka tidak melihat lihat lagi kalau para pengunjung nya banyak anak anak dibawah umur.

Berdasarkan aturan,Sebelum berita ini diterbitkan 13 September 2024 Wib,.Tim gabungan awak media mencoba meminta keterangan kepada salah satu pengunjung anak di bawah umur yang engan menyebutkan namanya dan dapat dipertanggung jawabkan oleh tim redaksi media menerangkan bahwa mereka dan teman teman masih berusia 15 tahun dan paling ada dua tiga orang 16 tahun.

Sang sumber pengunjung juga menerangkan dengan kondisi oleng bicara, kalau mereka tidak pernah ditanya soal KTP atau identitas saat masuk di dalam klub ini cetus sang sumber pengunjung.

Berdasarkan aturan yang ada, Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bersantai dan berdansa diiringi musik dan cahaya lampu. Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan hiburan malam:

Undang-Undang Ketenagakerjaan
Aturan ini mengatur hak-hak karyawan di tempat hiburan malam, termasuk di karaoke.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Izin Tetap Usaha Pariwisata yang sudah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pengawasan usaha klub malam, Pengawasan usaha klub malam dilakukan oleh pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata serta penegak hukum,namun yang terjadi di kota Singkawang ini sepertinya lepas dalam pengawasan dari pihak pihak terkait termasuk sang pemilik klub tersebut.

Sejatinya Bar, Klub, Diskotik: Anak-anak tidak diperbolehkan berada di klub malam atau bar dengan leluasa .saat ini tim gabungan masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum ada jawaban.

Tidak sampai di situ awak media juga coba konfirmasi kepada pihak polres melalui WhatsApp soal adanya anak di bawah umur tersebut namun tidak ada jawaban…

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media,

/Perwakilan ketua redaksi Muksin/Hamidi Mbs/

Berita Terkait

Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rindam XXI/ Radin Inten
Waka Polres Nagan Raya Takziah ke Rumah Duka Almarhum Agus Salim, Tokoh Masyarakat dan Pendiri RKCA.
Kapolsek Kubu melaksanakan pertemuan sekaligus kordinasi dengan aparat & toko masyarakat serta toko pemuda di Pulau Halang kecamatan Kubu Babussalam jelang hari raya Imlek & bulan suci ramadhan 2026 di Pulau Halang.
Polres Selayar Dukung Penuh Rencana Pemkab Laksanakan Kerja Bakti Terpadu Jalankan Instruksi Presiden
polres Rokan hilir, mengadakan konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana, penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi.
Suasana Haru Iringi Pelepasan Wakapolda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim
polres Rokan hilir,mengadakan konferensi pers,pengungkapan kasus tindak pidana, penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi.
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.M Resmi Buka Musorkab NPCI Kabupaten Tebo 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:07 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rindam XXI/ Radin Inten

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:41 WIB

Kapolsek Kubu melaksanakan pertemuan sekaligus kordinasi dengan aparat & toko masyarakat serta toko pemuda di Pulau Halang kecamatan Kubu Babussalam jelang hari raya Imlek & bulan suci ramadhan 2026 di Pulau Halang.

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:19 WIB

Polres Selayar Dukung Penuh Rencana Pemkab Laksanakan Kerja Bakti Terpadu Jalankan Instruksi Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:17 WIB

polres Rokan hilir, mengadakan konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana, penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi.

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:16 WIB

Suasana Haru Iringi Pelepasan Wakapolda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim

Berita Terbaru

Mitramabes.com

Mgs H. Syaiful Padli Ucapkan Selamat HUT ke-18 Partai Gerindra

Jumat, 6 Feb 2026 - 08:18 WIB