example banner

Diduga Tidak Netral Rekrutmen PPK, Komisioner KPU di Demo DPP KAEM

Asahan-Mitramabes. com
Diduga melakukan unsur Kecurangan dalam perekrutan seleksi calon anggota panitia penyelenggara pemilu Kecamatan, Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (DPP-KAEM) lakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Asahan pada Selasa 20/12/22 yang di kawal ketat pihak kepolisian.

Ketua Umum DPP KAEM dalam orasinya menyampaikan Pengumuman hasil seleksi anggota panitia penyelenggara pemilu Kecamatan(PKK) Nomor 2036/PP 04-1 Pul/1209/2022 diduga cacat hukum serta melanggar kode etik dalam undang-undang pemilu.

“Kami menilai unsur Komisioner Komisi Pemilihan Umum/ KPU Asahan telah melakukan kesalahan besar sehingga menyebabkan terjadinya dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam menyeleksi calon anggota panitia penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan, ” ungkapnya.

Rizky yang merupakan orator ulung menegaskan, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam setiap tahapan perekrutan PPK yang telah melanggar Undang-Undang KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Data yang kami miliki dugaan kecurangan yang dilakukan Komisioner KPU Asahan yang dipimpin Hidayat, bahwasanya ada peserta yang dinyatakan lulus diduga merupakan anggota partai politik aktif dan memiliki kartu anggota. Hal tersebut terekap dalam informasi yang termuat di sistem informasi politik(Sispol). Keadaan seperti ini membuat demokrasi tidak sehat, yang mana dugaanya akan terjadi mobilisasi secara terenca yang akan dialami anggota penyelenggara untuk kepentingan tertentu, “ucapnya.

Iya menambahkan, Bukan hanya sampai data itu, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Asahan terlihat jelas telah mengesampingkan hasil tes CAT. Ada peserta yang seharusnya layak untuk diloloskan karena menduduki rangking 1 namun tidak lulus. Bahkan anehnya peserta yang diluar rangking 10 menjadi prioritas untuk diluluskan. Proses seleksi PKK penyelenggara pemilu oleh Komisioner KPU diduga dilakukan secara semena-sena dengan mengutamakan kepentingan sepihak dan penuh unsur korupsi.

“Kami minta Komisioner KPU Asahan segera mundur dari jabatan. Karena tidak becus dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan KPU pusat melalui undang-undang yang berlaku. Karena kecurangan ini juga telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022. Seluruh peserta yang telah dijaring kami menduga minim akan pengalaman dan berdampak pada proses Pelimu diduga akan terjadi tidak jujur dan adil, dikatakan Rizky.

Iya menjelaskan, Kami dari DPP KAEM meminta Ketua KPU Asahan membuka data hasil wawancara secara transparan. Kemudian juga meminta Dewan Kehormatan KPU untuk menerapkan proses kode etik kepada Komisioner KPU Asahan dan meminta Polres Asahan/Cq Kasat Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan atas dugaan suap kepada Komisioner KPU untuk jadi anggota PKK. Kami akan terus bersuara sampai adanya sangsi hukum dalam mempertanggungjawabkan dugaan kecurangan tersebut

Editor : (A.A MBS)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *