Diduga tidak memiliki izun ,aktivitas BBM drilling ilegal milik inisial Tom, abaikan instrusi Kapolda Sumsel,,

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR —Payakabung, (media mitra mabes) tipu muslihat mafia bbm drilling ilegal yang mengelabui aparat kepolisian, nampak pada siang hari pintu pagar tertutup rapat seakan akan tidak ada kegiatan didalam gudang tersebut,

yang terletak dipinggir jalan raya, payakabung kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Hal ini terpantau oleh tim media.

Namun diduga pada malam hari didalam gudang tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,. Jum’at 26 juli 2024

Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu,, diduga Pemilik gudang tersebut inisial (TM),

kalau siang hari memang tertutup rapat sepi tidak ada kegiatan namun pada malam hari mulai beraktivitas, banyak mobil truk dan mobil tangki biru putih masuk gudang itu,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan patroli pada malam hari, untuk menindak tegas gudang ilegal itu, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan. Seperti Ledakan dan kebakaran,

Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran,,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

 

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. Khususnya Sumatra Selatan,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel.

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera menindaklanjuti, Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,

 

Kaperwil Sumsel Misran,

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan
Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Percobaan Pencurian Disertai Intimidasi Senjata Tajam
PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Polda Lampung Gelar Upacara Pemberangkatan Prosesi Pengambilan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Polda Lampung Gelar Upacara Penyerahan Air Suci dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Kaur Tengah Laksanakan Bakti Sosial 

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:51 WIB

Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:25 WIB

Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Percobaan Pencurian Disertai Intimidasi Senjata Tajam

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:09 WIB

PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:38 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Pemberangkatan Prosesi Pengambilan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

Berita Terbaru