Aparat Penegak Hukum (APH), diduga tutup mata atas bebasnya beroperasi sebuah gudang Penampungan dan Pengolahan minyak mentah sawit Crude Palm Oil (CPO) di Desa palemraya kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir propinsi Sumatra Selatan ,
Senin 21 juli 2025
Pemberantasan para mafia minyak Ilegal di Indonesia ini, sepertinya masih perlu keseriusan dari pihak APH yang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk menanganinya,Diduga. banyaknya gudang gudang ilegal dengan leluasa beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Gudang yang diduga tempat penampungan minyak mentah ini, menampung minyak mentah dari oknum oknum nakal yang di kirim dari berbagai wilayah yang ada di Sumatera Selatan ,
Informasi dari Warga sekitar, mengatakan bahwa gudang tersebut sebagai gudang pengolahan minyak mentah.Salah satu Warga yang tidak mau disebutkan namanya demi keselamatan, menyampaikan setiap hari. warga selalu mencium bau minyak sawit di sana.
Ketika ditanya Tim wartawan siapa pemiliknya, Warga tersebut menyampaikan tidak mengetahui siapa pemilik atau pengelola gudang tersebut.
Pantauan tim Wartawan saat melakukan Investigasi dilokasi gudang, tampak 1 unit Truk Tangki sedang terparkir dilokasi gudang.Truk tersebut diduga sedang melakukan transaksi dengan pihak pengelola Gudang.
Tim Wartawan mencoba konfirmasi ke pemilik gudang penampungan dan pengolahan minyak CPO.Saat tim mencoba masuk ke dalam gudang dengan terlebih dahulu mengetuk pintu pagar, pekerja yang melihat kedatangan Wartawan sengaja tidak menggubris kedatangan Wartawan seolah olah sedang sibuk bekerja.Meski sudah di ketuk berulangkali, tak satupun dari pekerja yang mau membuka pintu pagar untuk Tim wartawan.
Akhirnya tim Wartawan meninggalkan lokasi tanpa bertemu dengan pemilik atau pengelola gudang CPO tersebut. Tak putus asa, tim wartawan mencoba bertanya kepada beberapa warga yang bertempat tinggal persis di belakang gudang dimana, letak posisi gudang ini ada diantara pemukiman warga.
Dari salah satu rumah warga tepatnya di belakang gudang, terlihat posisi belakang gudang yang terbuka.Tampak deretan baby tank dilokasi gudang diduga sebagai tempat penampungan minyak CPO yang dikirim dari berbagai daerah.
Tak adanya pengolahan limbah dari pemilik atau pengelola gudang, mengakibatkan saluran air warga mengeluarkan bau tak sedap dan air menjadi berwarna hitam.Hal ini diduga, akibat Air limbah sisa buangan pengolahan minyak mentah dari gudang tersebut.Limbah B3 ini sangat beresiko dengan pencemaran lingkungan.
Dampak limbah kelapa sawit terhadap kesehatan manusia mengakibatkan, Iritasi kulit, gangguan pernapasan, sakit perut atau pencernaan, seperti diare, tipes, kolera, keracunan makanan, atau infeksi parasit.
Dampak limbah kelapa sawit terhadap lingkungan yaitu, :
– Pencemaran air dan udara,
– Kerusakan ekosistem perairan, Penurunan kualitas lingkungan air dan tanah
– Mengganggu kehidupan organisme air, termasuk ikan, tanaman air, jamur, bakteri, dan berbagai spesies air lainnya,
– Mengurangi kualitas air serta merusak ekosistem air, Menurunkan estetika atau nilai keindahan lingkungan
Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut, tentunya merupakan perbuatan melawan hukum.Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Atas pelanggaran seperti yang dimaksud, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas atau penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Sikap tegas dan keseriusan Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan sangat diperlukan untuk memberantas para oknum mafia nakal yang leluasa menjalankan bisnis ilegal sesuai hukum yang berlaku
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Akan Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan crude palm Oil (CPO) Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbunan BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,
untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,
Tim 9 Naga