*Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades Marendal II dan Kadus VII Terancam Digugat Ahli Waris!*

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mitra Mabes.com Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri, diduga kuat terlibat dalam pengurusan dokumen surat tanah yang memicu konflik berkepanjangan dan saling lapor ke polisi di antara keluarga besar Alm. Tagor Sinaga.

“Kasus ini bermula dari tindakan Suheri yang melakukan pengukuran tanah milik Alm. Tagor Sinaga pada November 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan tindakan Suheri, ia hanya mendapat jawaban yang mengelak.

“Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu,” ujar Dellin kepada awak media.

“Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga. Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

“Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya. Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

“SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas salah satu ahli waris yang geram.

“Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan ” ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ,” jelas Kades .

“Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .
Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .

“Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Rg/Tim)*

Reporter (Musa Tampubolon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Forkopimda Karo Serahkan Remisi HUT RI di Rutan Kelas IIB Kabanjahe
Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan
pegawai non-ASN,DISDUKCAPIL kab bogor (ade nur chidayat) di duga mencoba membungkam wartawan 
Pemerintahan Desa persiapan Mahato Suka Jaya Gelar upacara HUT RI ke 80 suasana penuh ikhmad
Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni
Ketua Badan Advokasi DPD NTB Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Warga Desa Bodak
PAC JQH NU Gelar Semaan Al-Quran Dan Do’a Bersama Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke 80 

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Forkopimda Karo Serahkan Remisi HUT RI di Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:40 WIB

pegawai non-ASN,DISDUKCAPIL kab bogor (ade nur chidayat) di duga mencoba membungkam wartawan 

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Pemerintahan Desa persiapan Mahato Suka Jaya Gelar upacara HUT RI ke 80 suasana penuh ikhmad

Berita Terbaru